162 Dewan Pengawas dan Hakim Ditugaskan untuk MTQN XXXI

  • 12 Agt 2026 14:33 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kementerian Agama menetapkan 162 orang sebagai Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) XXXI yang akan berlangsung di Jawa Tengah pada September 2026. Penetapan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan penyelenggaraan MTQN berjalan objektif, profesional, dan berintegritas.

Dikutip dari laman Kemenag, penetapan 162 orang tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 992 Tahun 2026 tentang Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional XXXI di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas tujuh Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim.

Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, mengatakan para Dewan Hakim terpilih telah melalui rangkaian proses rekrutmen dan seleksi secara bertahap. Proses tersebut meliputi pendaftaran melalui aplikasi e-MTQ, verifikasi dan validasi dokumen, penilaian (scoring), hingga Focus Group Discussion (FGD).

“Calon Dewan Hakim telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi e-MTQ, verifikasi dan validasi dokumen, penilaian (scoring), hingga Focus Group Discussion (FGD),” ujar Muchlis pada Selasa, 11 Agustus 2026. Menurutnya, proses penilaian dilakukan secara independen untuk memastikan Dewan Hakim yang terpilih memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas yang dibutuhkan.

Pendaftaran calon Dewan Hakim MTQN XXXI berlangsung pada 6 April hingga 10 Mei 2026 melalui aplikasi e-MTQ. Setelah pendaftaran ditutup, proses dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi dokumen, scoring dan drafting, serta FGD sebagai bagian dari tahapan penilaian sebelum penetapan.

Untuk Dewan Pengawas, Kemenag menetapkan tujuh orang dengan Prof. Dr. H. M. Darwis Hude sebagai Ketua dan Prof. Dr. KH. Oman Fathurahman sebagai Sekretaris. Lima anggota lainnya adalah Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, Prof. Dr. Hj. Romlah Widayati, Dr. K.H. Didin Sirojudin AR, Dr. Dr. H. Ismail Cawidu, dan Dr. Hj. Maria Ulfah.

Sementara itu, Dewan Hakim dipimpin Prof. Dr. H.E. Syibli Syarjaya sebagai Ketua, didampingi Dr. KH. Ahmad Daroji sebagai Wakil Ketua. Posisi Sekretaris dipercayakan kepada Dr. Muh. Ramli Massange dan Wakil Sekretaris kepada Dr. Husni, dengan 151 anggota Dewan Hakim tercantum dalam lampiran penetapan.

Muchlis menegaskan, Dewan Pengawas dan Dewan Hakim memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga marwah dan kredibilitas MTQN. Karena itu, kompetensi keilmuan harus berjalan beriringan dengan objektivitas, profesionalitas, transparansi, dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Dewan Hakim bukan sekadar menentukan siapa yang memperoleh nilai tertinggi dan menjadi juara. Mereka memikul amanah untuk menjaga marwah MTQ Nasional, sehingga setiap penilaian harus diberikan secara objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Muchlis, kualitas penyelenggaraan MTQ tidak hanya ditentukan oleh kesiapan peserta dan panitia, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penilaian. Oleh sebab itu, seluruh Dewan Hakim diharapkan menjunjung tinggi kode etik dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang berpotensi mengurangi kredibilitas musabaqah.

“MTQ adalah syiar Al-Qur’an. Karena itu, nilai-nilai Al-Qur’an harus tercermin bukan hanya dalam apa yang dilombakan, tetapi juga dalam cara kita menyelenggarakan dan menilainya,” kata Muchlis. Ia menambahkan, profesionalitas harus berjalan bersama amanah dan keadilan agar MTQN benar-benar menjadi ajang yang menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Qur’an.

Penetapan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim tersebut menandai kesiapan Kementerian Agama menuju penyelenggaraan MTQN XXXI di Jawa Tengah pada September 2026. Kementerian Agama berharap ajang ini tidak hanya melahirkan qari, hafiz, mufasir, dan talenta Al-Qur’an terbaik, tetapi juga semakin memperkuat kecintaan dan kedekatan masyarakat Indonesia terhadap Al-Qur’an.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....