BPJS Ketenagakerjaan Tak Halangi Bansos

  • 02 Agt 2026 22:28 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Informasi yang menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menerima bantuan sosial (bansos) melalui Perlinsos Digital masih banyak beredar di masyarakat. Padahal, informasi tersebut merupakan mitos dan telah diklarifikasi oleh pemerintah.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan menjadi penentu seseorang layak atau tidak menerima bansos. Program jaminan sosial ketenagakerjaan dan bantuan sosial memiliki tujuan serta mekanisme penilaian yang berbeda.

Penilaian penerima bansos dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Salah satu indikator yang digunakan adalah penghasilan per kapita, yaitu total penghasilan keluarga dibagi dengan jumlah anggota keluarga.

Apabila hasil perhitungan menunjukkan penghasilan per kapita berada di atas batas yang ditetapkan, keluarga tersebut dapat dinilai belum memenuhi kriteria penerima bansos. Penilaian itu bukan disebabkan oleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebaliknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai hasil pendataan tetap berpeluang menerima bantuan sosial. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Pesertanya meliputi karyawan swasta, pegawai BUMN/BUMD, pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, gig worker, hingga seniman.

Masyarakat diimbau memperoleh informasi mengenai bansos dan jaminan sosial dari kanal resmi pemerintah agar terhindar dari informasi yang keliru. Dengan demikian, pemanfaatan Perlinsos Digital dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan berdampingan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber:

• Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi), unggahan edukasi “Mitos atau Fakta? BPJS Ketenagakerjaan dan Perlinsos Digital”, Agustus 2026.

• BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....