Menkes Ingatkan Bahaya Rokok Elektrik: Tak Lebih Aman dari Rokok Konvensional
- 22 Jul 2026 13:45 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rokok elektrik bukanlah alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Penggunaan rokok elektrik justru berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular sekaligus membuka celah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja.
Dikutip dari laman kemkes.go.id pada Rabu, 22 Juli 2026, pernyataan tersebut disampaikan Budi Gunadi Sadikin saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik", pada Senin 20 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Menkes menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan sinergi lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari dampak rokok elektrik.
Menkes menjelaskan, salah satu mandat utama pemerintah di bidang kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup sekaligus memperpanjang usia hidup sehat masyarakat. Karena itu, berbagai faktor risiko penyakit, termasuk kebiasaan merokok, harus dikendalikan secara serius.
"Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok," ujar Menkes.
Ia mengingatkan bahwa stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia, dengan kebiasaan merokok menjadi salah satu faktor risiko yang kuat. Dampak buruk rokok juga tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi dapat mengancam anggota keluarga dan orang lain yang terpapar asap rokok sebagai perokok pasif.
"Kalau ingin hidup lebih panjang, ingin tetap sehat sampai usia lanjut dan bisa menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya kepada perokok, tetapi juga kepada anggota keluarga yang menjadi perokok pasif," katanya.
Budi menegaskan, berdasarkan bukti ilmiah yang ada, rokok elektrik tidak dapat dianggap lebih aman daripada rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah mengambil langkah pelarangan peredaran rokok elektrik sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Selain persoalan kesehatan, keberadaan rokok elektrik juga menjadi perhatian karena berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Menurut Menkes, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena perangkat rokok elektrik banyak diminati kelompok usia muda.
"Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika," ujar Menkes menambahkan.
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kementerian Kesehatan terus menyusun dan menerapkan kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektrik. Kebijakan tersebut mencakup pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengaturan iklan, hingga penguatan ketentuan mengenai kemasan produk.
"Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat," kata Menkes.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus diantisipasi bersama. Menurutnya, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja dan kemudahan memodifikasi cairan atau liquid dengan berbagai zat psikoaktif menjadi tantangan serius dalam upaya pencegahan narkotika.
Suyudi menegaskan, pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kerja sama tersebut melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat untuk memastikan pengendalian berjalan efektif.
Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah berharap pengendalian rokok elektrik dapat semakin diperkuat, baik untuk melindungi masyarakat dari dampak zat adiktif maupun mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika. Upaya tersebut dinilai penting untuk melindungi kesehatan sekaligus menjaga generasi muda Indonesia dari ancaman rokok elektrik dan penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....