Cara Pemutakhiran Data Digital Sertipikat Tanah Lama

  • 27 Mei 2026 13:15 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat melakukan pemutakhiran data pertanahan, khususnya bagi pemilik sertipikat tanah lama atau sertipikat analog. Langkah ini penting untuk menyesuaikan data dengan kondisi terkini sekaligus mendukung layanan pertanahan yang lebih aman, tertib, transparan, dan terintegrasi secara digital. Dalam sistem pertanahan elektronik, data fisik dan data yuridis menjadi bagian utama yang harus selalu diperbarui.

Data fisik meliputi letak, batas, dan luas tanah, sedangkan data yuridis mencakup status hukum, pemegang hak, dan beban atas tanah tersebut. Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik atau Sertipikat-el merupakan dokumen hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik.

Seluruh data fisik dan yuridis tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik sehingga lebih aman dari risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan berbagai platform digital pertanahan seperti BHUMI ATR/BPN dan Geoportal IGT-PR ATR/BPN untuk mendukung integrasi data pertanahan dan tata ruang secara nasional.

Dikutip dari Instagram @kementerian.atrbpn, Berikut langkah-langkah pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama berdasarkan layanan elektronik ATR/BPN:

  1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
    Pemilik tanah menyiapkan, Sertipikat tanah asli, KTP dan KK, Dokumen pendukung kepemilikan, dan Surat kuasa apabila diwakilkan.
  2. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
    Pemohon datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah untuk mengajukan pemutakhiran data atau alih media menjadi Sertipikat Elektronik.
  3. Validasi dan Pemeriksaan Data
    Petugas ATR/BPN akan mencocokkan data fisik dan yuridis tanah dengan basis data elektronik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, petugas akan melakukan validasi dan updating data pada sistem elektronik.
  4. Data Dimutakhirkan ke Sistem Elektronik
    Setelah data dinyatakan valid, seluruh informasi pertanahan dimasukkan ke dalam Buku Tanah Elektronik dan diterbitkan Sertipikat Elektronik.
  5. Penyimpanan dan Akses Digital
    Data sertipikat elektronik dapat diakses secara digital melalui layanan ATR/BPN dan tersimpan dalam sistem elektronik yang lebih aman serta terintegrasi.
    Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat terbitan lama, khususnya periode 1961–1997, untuk segera melakukan pembaruan data agar data pertanahan tetap valid dan terlindungi dalam sistem digital nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....