BUMN Ekspor Dibentuk Awasi SDA

  • 20 Mei 2026 20:22 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor untuk memperkuat pengawasan tata niaga sumber daya alam. Kebijakan tersebut juga ditujukan guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas strategis.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut kebijakan itu bertujuan menekan praktik penyimpangan seperti under invoicing dan transfer pricing. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5).

Dikutip dari laman esdm.go.id pada Rabu, 20 Mei 2026, kebijakan ekspor satu pintu hanya berlaku untuk komoditas strategis sektor mineral dan batu bara. Sementara sektor minyak dan gas bumi dipastikan tidak masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Bahlil menjelaskan pemerintah tetap memberikan kepastian usaha bagi sektor hulu migas. Menurutnya, aktivitas bisnis migas akan tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan mekanisme ekspor.

Selain itu, sektor migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor ke Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Pemerintah mempertimbangkan bahwa sebagian besar penjualan migas digunakan untuk kebutuhan dalam negeri dan sisanya telah terikat kontrak jangka panjang.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI dalam Rapat Paripurna DPR RI. Badan tersebut nantinya akan menangani ekspor batu bara, minyak sawit, hingga ferro alloy sebagai pengekspor tunggal.

Presiden Prabowo menegaskan kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor. Ia juga menilai langkah tersebut penting agar negara mengetahui secara pasti nilai kekayaan alam yang dijual ke pasar internasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....