Pendaftaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Ditutu
- 30 Apr 2026 09:06 WIB
- Bengkulu
Poin Utama
- Pendaftaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 ditutup tanggal 30 April 2026.
- Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat dan belum memiliki sertifikat pendidik dapat terdata secara optimal serta memperoleh kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
RRI.CO.ID, Jakarta – Pendaftaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik (PDGTBBP) Tahun 2026 ditutup tanggal 30 April 2026. Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat dan belum memiliki sertifikat pendidik dapat terdata secara optimal serta memperoleh kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dikutip dari laman kemendikdasmen.go.id, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program ini upaya mempercepat penyelesaian program PPG. Sayangnya, dari hasil verifikasi data nasional, masih terdapat sejumlah guru aktif yang menjadi sasaran program PPG belum mengikuti proses pendaftaran seleksi administrasi hingga 2025.
Kesempatan ini terbuka untuk semua guru, baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan dan belum mengikuti proses PPG. Diharapkan segera konfirmasi keberminatan untuk mengikuti PPG pada Aplikasi SIMPKB atau Info GTK sebelum ditutup.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa penjaringan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas guru di Indonesia. Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka PPG akan difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum memasuki profesi.
Program PDGTBBP Tahun 2026 menyasar guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/D4, berstatus aktif mengajar tahun 2023/2024, serta belum memiliki sertifikat pendidik. Guru yang termasuk dalam sasaran melakukan pengecekan dan akses ke laman info GTK https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ dan SIMPKB PPG https://ppg.simpkb.id/ akan menerima notifikasi melalui akun Info GTK masing-masing.
Selanjutnya, guru diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran serta verifikasi-validasi (verval) data ijazah melalui laman info GTK. Kemudian, mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB PPG.
Bagi guru yang menyatakan berminat mengikuti PPG, proses pendaftaran seleksi administrasi dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. Hasil seleksi akan diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta.
Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa peran dinas pendidikan sangat penting terutama dalam melakukan verifikasi lanjutan terhadap guru yang belum memberikan konfirmasi atau menyatakan tidak berminat. Nunuk berharap seluruh guru sasaran dapat terverifikasi dan mengikuti proses PPG sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....