Benarkah BGN Disebut Larang Komplain Soal Makanan?
- 26 Feb 2026 23:12 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Beredar unggahan foto di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) melarang masyarakat untuk mengajukan komplain atau memviralkan makanan yang telah diberikan. Informasi tersebut ramai dibagikan dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar. Hasil penelusuran Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan bahwa informasi itu merupakan hoaks. Penelusuran melalui mesin pencari Google dengan kata kunci “BGN melarang keluhan soal makanan” juga tidak menemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Sebaliknya, informasi resmi justru menunjukkan hal berbeda. Melalui situs resmi Badan Gizi Nasional di bgn.go.id, terdapat pengumuman berjudul “BGN Buka Layanan Aduan MBG, Masyarakat Bisa Lapor Langsung” yang tayang pada September 2025. Pengumuman itu menegaskan bahwa masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa BGN membuka layanan aduan bagi masyarakat terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini merupakan bentuk komitmen transparansi dan peningkatan kualitas layanan kepada penerima manfaat.
BGN juga meminta masyarakat untuk melaporkan berbagai permasalahan melalui hotline MBG maupun akun media sosial resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang wajib dimiliki setiap unit operasional. Dengan demikian, informasi yang menyebut BGN melarang komplain dapat dipastikan sebagai kabar tidak benar atau hoaks.