Komdigi Blokir Grok Demi Perlindungan Publik

  • 10 Jan 2026 16:14 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses sementara aplikasi Grok pada Jumat, 10 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam bentuk konten pornografi palsu atau deepfake.

Melalui Siaran Pers Komdigi pada Jumat 9 Januari 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat individu. Pemerintah memandang perlindungan ruang digital sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan warga.

Selain pemutusan akses, Komdigi juga meminta pihak Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi. Permintaan tersebut bertujuan memastikan tanggung jawab platform dalam mencegah dampak negatif penggunaan aplikasi Grok di ruang digital.

Tindakan tegas ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Pasal 9 aturan tersebut mewajibkan setiap PSE memastikan sistemnya tidak memuat atau menyebarluaskan konten yang dilarang.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Komnas Perempuan menyatakan bahwa deepfake seksual termasuk bentuk kekerasan berbasis gender di ranah digital. Pandangan serupa juga disampaikan UNESCO yang menekankan pentingnya regulasi ketat terhadap pemanfaatan kecerdasan artifisial agar tidak melanggar hak asasi manusia.

Rekomendasi Berita