KKP Sinyalir Pungli Perizinan Penangkapan Ikan

  • 03 Jan 2026 11:34 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir adanya praktik pungutan liar dalam proses perizinan usaha penangkapan ikan. Dugaan tersebut melibatkan oknum yang mengaku sebagai broker atau calo perantara dalam pengurusan dokumen perizinan.

Indikasi pungli tersebut terungkap dari laporan adanya broker yang memungut biaya lebih besar untuk kepentingan pribadi. Alasan yang digunakan umumnya terkait biaya operasional dalam membantu proses perizinan.

Dari Siaran Pers pada (2/1/2026), Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan bahwa laporan serupa banyak diterima dari nelayan di berbagai daerah. Pihaknya pun segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik tersebut.

Latif menjelaskan bahwa keberadaan broker justru menambah beban biaya bagi nelayan dan pengusaha kapal perikanan. Di sisi lain, oknum tersebut kerap menyampaikan informasi keliru seolah-olah biaya perizinan resmi tergolong tinggi dan mahal.

KKP menyediakan layanan konsultasi daring bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengajuan izin melalui laman perizinan.kkp.go.id. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan secara langsung melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap setempat.

Latif menegaskan bahwa tidak ada pungutan lain selain Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran PNBP dilakukan langsung ke kas negara melalui kode billing secara otomatis melalui sistem OSS.

Latif menekankan bahwa layanan perizinan KKP tidak dipungut biaya apa pun sehingga tidak memerlukan jasa broker. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengurus perizinan secara mandiri melalui sistem resmi yang tersedia.

Apabila menemukan indikasi pungli, KKP meminta masyarakat segera melapor melalui kanal pengaduan lapor.go.id atau SMS 1708. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui media sosial @lapor1708 serta aplikasi mobile yang tersedia di Android dan iOS.

Selain layanan daring, KKP terus mengintensifkan layanan jemput bola melalui gerai perizinan untuk membantu nelayan dan pelaku usaha. Sepanjang 2025, tercatat 12 kali pelayanan gerai telah dilaksanakan di berbagai pelabuhan perikanan di Indonesia.

Latif menambahkan bahwa layanan gerai keliling akan diperbanyak di sentra-sentra nelayan. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta UPT di lingkungan Ditjen Perikanan Tangkap.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa KKP telah memanfaatkan sistem informasi dan teknologi digital dalam pelayanan perizinan. Digitalisasi tersebut bertujuan mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalisasi praktik pungutan liar.

Rekomendasi Berita