Pemerintah Terima Dana Iklim Dari Green Climate Fund

  • 08 Agt 2025 15:55 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atas perannya dalam mengelola pendanaan iklim dari luar APBN yakni Green Climate Fund (GCF). Menurutnya, BPDLH telah menunjukkan komitmen dalam mendistribusikan dana hingga ke tingkat daerah dan masyarakat secara transparan.

Dikutip dari Siaran Pers Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis (7/8/2025), Wamen Diaz menekankan bahwa tantangan utama pendanaan iklim di Indonesia adalah kesenjangan besar antara kebutuhan dan ketersediaan dana. Karena itu, pendanaan berbasis hasil (Results-Based Payment/RBP) dari GCF melalui program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) diharapkan memberikan dampak nyata di lapangan.

Wamen Diaz menegaskan pemerintah harus memastikan dana dari GCF digunakan secara tepat dan menghasilkan perubahan yang terukur. Ia menambahkan bahwa akuntabilitas sangat penting agar Indonesia dikenal sebagai negara yang berintegritas dalam aksi iklim global.

Sebagai bagian dari komitmen mitigasi perubahan iklim, pemerintah terus mengembangkan inisiatif REDD+ yang berfokus pada pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Program ini menempatkan hutan sebagai komponen kunci dalam strategi pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).

Indonesia berhasil mendapatkan dana sebesar USD 103,8 juta dari GCF sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilannya menurunkan emisi sebesar 20,25 juta ton CO2 ekuivalen pada periode 2014–2016. Sebagian besar dana, yakni USD 93,4 juta, dialokasikan untuk mendukung Output 2 dari proyek RBP REDD+ GCF yang dijadwalkan berlangsung hingga 2030 dan menjangkau 38 provinsi.

Dalam implementasinya, dana telah disalurkan ke 15 provinsi yakni Jawa Timur, Bali, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Papua Barat Daya, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Barat. Dengan total alokasi lebih dari Rp 251 miliar, penyaluran dilakukan melalui delapan lembaga perantara yang bertugas memfasilitasi pengelolaan dan pelaksanaan proyek di tingkat daerah, sesuai durasi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Sejauh ini, capaian proyek telah mencakup perluasan perhutanan sosial seluas lebih dari dua juta hektar, fasilitasi 40 usulan hutan adat, serta pendampingan terhadap 163 Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). Selain itu, proyek ini juga mendukung pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tujuh provinsi rawan karhutla, serta memperkuat kapasitas teknis di tingkat nasional dan subnasional dalam pelaporan GRK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....