PMK 34/2025 Berlaku Mulai 6 Juni
- 07 Jun 2025 16:08 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU - Pada 6 Juni 2025 kemarin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 resmi diberlakukan. Aturan baru ini menyederhanakan proses kepabeanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya terkait barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK 34/2025 merupakan pembaruan dari PMK 203/PMK.04/2017 yang selama ini menjadi acuan dalam pengaturan tersebut.
Beberapa poin penting dalam PMK 34/2025 antara lain pemberitahuan lisensi lebih fleksibel, perilaku pajak yang lebih ringan, fasilitas pembebasan untuk jemaah haji, ketentuan barang non-pribadi, dan pengawasan dokumen besar pembayaran. Aturan ini diharapkan dapat mempermudah proses kepabeanan dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa PMK 34/2025 merupakan langkah strategis dalam menyederhanakan regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Implementasi aturan ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.Dikutip dari ikpi.or.id pada Sabtu (07/6/2025).
Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam PMK 34/2025. Sosialisasi mengenai aturan baru ini dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....