Permenkes 2/2025 Perluas Akses Kesehatan Perempuan

  • 05 Mei 2025 05:23 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Regulasi ini bertujuan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi perempuan sepanjang siklus hidupnya, dengan fokus pada kesehatan reproduksi dan perlindungan kelompok rentan. Dikutip dari Antaranews pada Senin (05/5/2025).

Permenkes ini mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pelayanan aborsi atas indikasi medis, penghapusan praktik sunat perempuan, serta peningkatan akses layanan kesehatan reproduksi bagi kelompok rentan. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, menyatakan bahwa regulasi ini juga mengatur layanan kesehatan jiwa dan perlindungan bagi korban kekerasan.

Saat ini, baru sekitar 21,8% rumah sakit dan 60% puskesmas yang menyediakan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA). Kemenkes berkomitmen meningkatkan cakupan layanan ini agar tersedia di seluruh fasilitas kesehatan.

Selain itu, Kemenkes mengupayakan edukasi tentang kesehatan reproduksi melalui berbagai platform, termasuk komunitas daring, dan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan informasi kesehatan dapat diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....