Indonesia Resmi Terapkan e-SIM
- 17 Apr 2025 23:50 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU - Pemerintah Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah besar dalam transformasi digital dengan mengganti kartu SIM fisik menjadi teknologi embedded SIM (e-SIM). Langkah ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat perlindungan data pengguna dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Apa itu e-SIM?
| Baca juga: Awal Mula Gerakan Ayah Teladan Indonesia |
e-SIM adalah modul digital yang tertanam langsung di perangkat dan tidak memerlukan kartu fisik seperti SIM card konvensional. Pengguna dapat mengaktifkan atau mengganti nomor hanya dengan memindai QR code, tanpa perlu mengganti kartu secara fisik. Keunggulan utama e-SIM antara lain kemudahan aktivasi jarak jauh, efisiensi operasional, dan kemampuan menyimpan beberapa profil operator dalam satu perangkat. Dikutip dari DJPPI Komdigi pada Kamis (17/4/25).
Upaya Memperkuat Keamanan Digital
| Baca juga: PMDSU X 2026 Resmi Dibuka |
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa e-SIM merupakan solusi konkret untuk mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sering digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM ilegal. Dalam implementasinya, registrasi e-SIM akan menggunakan verifikasi biometrik seperti pengenalan wajah dan sidik jari, yang datanya akan divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil. Pendekatan ini memungkinkan satu NIK digunakan untuk maksimal tiga nomor seluler, memperkuat sistem identifikasi digital dan meminimalisasi potensi kejahatan seperti phishing, scam, serta judi online.
Statistik dan Tantangan
| Baca juga: Beasiswa Pra-Doktoral Dosen Daerah Dibuka |
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital, terdapat sekitar 350 juta nomor SIM card beredar di Indonesia, namun hanya 280 juta yang resmi terdaftar. Sisanya berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal. Kebijakan migrasi ke e-SIM diharapkan dapat menekan angka ini dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terverifikasi.
Kolaborasi dengan Operator Seluler
Pemerintah telah berkoordinasi dengan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren untuk mempersiapkan infrastruktur serta layanan migrasi ke e-SIM. Operator menyediakan layanan migrasi e-SIM melalui gerai fisik maupun platform daring, memudahkan transisi bagi masyarakat.
Migrasi ke e-SIM merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan data pengguna dan menciptakan ekosistem digital yang aman. Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi antara pemerintah dan operator seluler, diharapkan transisi ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....