Aplikasi SIGNAL, Pembayaran Pajak Online
- 10 Apr 2025 06:55 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU : Dirangkum dari laman samsatdigital.id, Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SIGNAL adalah samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Registrasi Pengguna
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Masuk Aplikasi
1. Buka Aplikasi, Lanjut Keberanda
2. Halaman Beranda, Masuk / Daftar
3. Nomor Handphone dan Kata Sandi, Keamanan lapis pertama dengan Nomor Handphone dan Kata Sandi
4. Validasi, Berhasil Masuk Aplikasi Signal
Jadi, Bagi yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan pastikan data STNK dengan data yang ada di KTP sesuai, Karena hal tersebut akan mempengaruhi proses keberhasilan pembayaran pajak kendaraan secara online di SIGNAL. Bagi kamu yang belum melakukan balik nama kendaraan, ada baiknya jika kamu melakukan proses balik nama terlebih dahulu di Samsat. Karena jika kendaraan belum melakukan balik nama, tentu pembayaran pajak kendaraan tidak bisa melalui aplikasi SIGNAL. Karena aplikasi SIGNAL hanya bisa melayani pengesahan pembayaran pajak atas nama sendiri/keluarga satu KK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....