Sistem Penerimaan Murid baru : Permen Dikdasmen 2025
- 07 Apr 2025 23:33 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Dilansir dari IG Kemendikdasmen Senin (03/03/2025) , Kemendikdasmen telah mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
Menariknya tahun ini terdapat penambahan jalur SPMB, Berdasarkan Jenis jalur Penerimaan Murid Baru. Jenis Jalur SPMB diantaranya: Domisili, bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah. Jalur Afirmasi: bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas,
Selanjutnya jalur Prestasi: bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik. Sedangkan jalur Mutasi: bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjan orang tua maupun anak guru.
Dalam ketentuannya, SPMB memiliki beberapa poin penting, yakni sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....