Alur Daftar Nikah di Indonesia
- 04 Mar 2025 22:37 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU : Menikah secara resmi di Indonesia memerlukan proses administrasi yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin. Dikutip dari laman Instagram @kemenag.ri, Berikut adalah alur pendaftaran pernikahan secara umum, diantaranya:
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mendaftar pernikahan, calon pengantin harus mengumpulkan dokumen-dokumen berikut:
Untuk Pernikahan di KUA:
- Fotokopi KTP calon pengantin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 2x3 dan 4x6 (latar belakang ditentukan oleh KUA setempat)
- Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal (jika menikah di luar domisili)
- Izin tertulis dari orang tua (jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun)
- Akta cerai (jika sebelumnya pernah menikah)
- Akta kematian pasangan (jika calon pengantin adalah duda/janda)
2. Mendaftar di KUA atau Kantor Catatan Sipil
Pendaftaran dilakukan di KUA kecamatan tempat tinggal salah satu calon pengantin minimal 10 hari sebelum akad nikah. Jika ingin menikah kurang dari 10 hari, perlu surat dispensasi dari kecamatan.
3. Pengumuman Pernikahan
Setelah pendaftaran, pihak KUA atau Catatan Sipil akan mengumumkan rencana pernikahan calon pengantin selama beberapa hari untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
4. Pelaksanaan Pernikahan
Akad nikah bisa dilaksanakan di KUA secara gratis atau di lokasi lain dengan biaya tertentu. Penghulu atau wali hakim akan menikahkan pasangan.
5. Penerbitan Buku Nikah atau Akta Perkawinan
Setelah akad nikah, pasangan akan mendapatkan Buku Nikah sebagai bukti sah pernikahan.
Proses daftar nikah di Indonesia cukup sederhana jika semua dokumen telah disiapkan. Untuk menghindari kendala, calon pengantin sebaiknya mengurus dokumen sejak jauh hari dan berkonsultasi dengan KUA atau Dukcapil setempat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....