Apa Itu PPPK Paruh Waktu
- 16 Feb 2025 09:19 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema kepegawaian yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang terdampak oleh kebijakan penghapusan tenaga honorer, dengan tujuan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dikutip dari laman Instagran @kemenpanrb, definisi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK Penuh Waktu. Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari.
Tujuan dan Latar Belakang
Pemerintah memutuskan untuk menghapus skema tenaga honorer pada 28 November 2023. Sebagai gantinya, diperkenalkan status PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Langkah ini bertujuan untuk menghindari PHK massal dan memberikan kepastian status serta kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Terdapat beberapa perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:
- Jam Kerja: PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.
- Gaji: Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawabnya, sehingga lebih kecil dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu.
- Mekanisme Rekrutmen: PPPK Penuh Waktu direkrut melalui proses seleksi formal, sedangkan PPPK Paruh Waktu dapat diangkat melalui mekanisme khusus bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi namun tetap dibutuhkan.
Keuntungan PPPK Paruh Waktu
Meskipun bekerja dengan jam yang lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Status ini memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan dengan tenaga honorer. Selain itu, skema ini memungkinkan fleksibilitas bagi pegawai untuk menjalankan aktivitas lain di luar jam kerja mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....