Karyawan Bergaji dbawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

  • 11 Feb 2025 05:29 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU - Pernyataan bahwa karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan bebas dari pajak penghasilan (PPh) adalah fakta. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang membebaskan PPh 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Februari 2025. Insentif ini berlaku sepanjang tahun 2025 dan ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi melalui keringanan pajak bagi pekerja di sektor industri padat karya.

Kriteria pekerja yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPh 21 ini adalah:

1. Pekerja Tetap: Menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi.

2. Pekerja Tidak Tetap: Menerima penghasilan bruto per hari tidak melebihi Rp500.000 dan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Dikutip dari Katadata pada Selasa (11/02/2025) Insentif ini khusus diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Dengan demikian, informasi mengenai pembebasan PPh 21 bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta adalah benar dan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....