Menkomdigi Rancang Aturan Pembatasan Usia Membuat Akun Medsos

  • 08 Feb 2025 07:52 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa anak-anak diperbolehkan menggunakan ponsel. Namun mereka tidak diperbolehkan membuat akun media sosial.

Pernyataan ini disampaikan dalam upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital sedang merancang aturan yang membatasi usia anak-anak dalam membuat akun media sosial. Namun, batas usia spesifik belum ditetapkan karena masih dalam pembahasan bersama pihak terkait dan ahli.

Selain itu, Meutya Hafid juga menekankan pentingnya platform media sosial memiliki sistem verifikasi usia yang lebih baik untuk memastikan bahwa anak-anak tidak berpura-pura menjadi orang dewasa saat membuat akun.

Langkah ini diambil untuk mengurangi paparan anak-anak terhadap konten berbahaya di internet, seperti pornografi, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan mereka, dikutip dari gnfi.com pada Sabtu (08/02/2025).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....