Cara Menebus Pupuk Bersubsidi
- 27 Jan 2025 11:12 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU : Dirangkum dari laman Instagram Kementerian pertanian RI, Penyaluran pupuk bersubsidi tepat waktu dan sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2025
Penyaluran tepat waktu ini menandai komitmen Kementerian Pertanian dan Pemerintah dalam memastikan kemudahan akses bagi petani terhadap pupuk bersubsidi.
Penyaluran pupuk bersubsidi juga diharapkan mampu mendorong percepatan tanam di berbagai daerah dalam rangka mencapai swasembada pangan di Indonesia.
Berikut cara menebus pupuk bersubsidi, diantaranya:
- Petani wajib terdaftar dalam e-RDKK. Pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan sehingga data penerima dapat diperbarui sesuai kebutuhan pupuk
- Petani dating ke kios pengecer resmi, dengan membawa kartu tani atau cukup menggunakan KTP
- Jika persyaratan telah terpenuhi dan petani masuk dalam kelompok penerima pupuk bersubsidi, maka petani bias langsung menebus pupuk subsidi tersebut.
Proses penebusan pupuk bersubsidi dengan I-Pubers
- Petani datang ke kios dan menunjukkan ktp
- Pemilik kios akan memindai nomor induk kependudukan (NIK) pada ktp untuk mengakses data alokasi pupuk bersubsidi milik petani
- Kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada layar gadget yang digunakan
- Sebagai bukti penebusan pupuk bersubsidi, petani akan di foto bersama pupuknya
Kelompok penerima pupuk bersubsidi
- Petani di subsektor tanaman pangan (Padi, Jagung, dan Kedelai)
- Petani hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih)
- Petani perkebunan (Tebu rakyat, kakao, dan kopi)
- Luas lahan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan sosial.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....