Waspadai Penyalahgunaan QRIS untuk Judi Online
- 16 Sep 2026 21:04 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu- Kemudahan pembayaran melalui QRIS ternyata turut dimanfaatkan oleh pelaku judi online untuk menyamarkan transaksi. Karena itu, masyarakat dan pemilik usaha perlu lebih waspada agar fasilitas pembayaran digital tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Salah satu modusnya adalah menggunakan QRIS milik usaha untuk mengisi saldo atau melakukan deposit ke akun judi online. Transaksi tersebut sekilas terlihat seperti pembayaran barang atau jasa biasa, padahal dana mengalir untuk kegiatan perjudian.
Pelaku juga dapat memakai rekening maupun identitas milik orang lain untuk menerima dan memindahkan uang. Cara ini digunakan untuk menyulitkan proses pelacakan sekaligus menyamarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dana.
Modus lainnya dilakukan dengan memecah dana menjadi transaksi kecil yang berlangsung berulang kali. Pola tersebut bertujuan membuat pergerakan uang terlihat seperti rangkaian transaksi wajar dan tidak mudah dikenali.
Merchant atau pedagang fiktif pun dapat dijadikan perantara pembayaran deposit judi online. Pelaku membuat akun usaha yang seolah-olah menawarkan barang atau jasa, meskipun sebenarnya hanya digunakan untuk menampung transaksi ilegal.
Pemilik usaha sebaiknya rutin memeriksa riwayat transaksi dan segera mencermati pembayaran yang tidak sesuai dengan kegiatan usahanya. Jangan pernah meminjamkan QRIS, rekening, kartu ATM, nomor telepon, atau identitas pribadi kepada pihak lain karena dapat disalahgunakan dan menyeret pemiliknya ke dalam persoalan hukum.
QRIS pada dasarnya merupakan standar pembayaran digital yang ditetapkan Bank Indonesia untuk menghadirkan transaksi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Jika menemukan transaksi mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran terkait serta melaporkan dugaan aktivitas ilegal kepada pihak berwenang.
Sumber : Instagram Indonesiabaik.id
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....