Modus Kencan Melalui Aplikasi, 3 Terduga Pelaku diamankan Polsek Gading Cempaka

  • 28 Feb 2026 18:39 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu- Tim gabungan Jatanras Polda Bengkulu dan Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu mengamankan tiga warga Kota Bengkulu yang diduga terlibat kasus pemerasan dengan memanfaatkan rekaman video hubungan sesama jenis.

Tiga terduga pelaku berinisial R-A (18), I-D (24), dan R-F (24). Korban merupakan seorang pria berusia 21 tahun. Peristiwa terjadi di sebuah hotel kawasan Gading Cempaka.

Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat, melalui Kapolsek Gading Cempaka, Saman Saputra, membenarkan pengungkapan perkara itu. “Penanganan dilakukan bersama dan saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu,” ujar AKP Saman Saputra, Sabtu,27 Februari 2026.

Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi pertemanan. Korban kemudian diajak bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Kapten Tandean, Gading Cempaka, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah terjadi hubungan sesama jenis, pelaku merekam aktivitas korban secara diam-diam di dalam kamar hotel. Rekaman itu selanjutnya digunakan untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Korban diancam akan disebarkan videonya apabila tidak memberikan uang,” kata AKP Saman Saputra. Merasa tertekan, korban melapor ke pihak kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta memeriksa saksi tambahan. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pemerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita