‎BNNP Bengkulu Bongkar Jaringan Narkotika Sumbar–Bengkulu

  • 24 Nov 2025 13:27 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU:‎ Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali mengungkap dua kasus berbeda dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Kali ini adalah jaringan narkotika Sumatera Barat-Bengkulu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Alexander Samuel Soeki, S.Sos.,dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025), di aula kantor BNNP Bengkulu, mengatakan pengungkapan ini dimulai sejak Jumat (14/11/2025).

"Bermula dari anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu menerima informasi adanya pengiriman narkotika dari Sumatera Barat menuju Bengkulu. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif dan surveillance untuk menelusuri alur distribusi jaringan tersebut. Hasil penyelidikan membawa petugas ke salah satu loket pengiriman barang di Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu," beber Alexander.

‎Lalu, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, seorang laki-laki datang ke loket tersebut untuk mengambil paket kiriman dari Padang. Petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan pria berinisial T. Dengan disaksikan saksi sipil, petugas membuka paket berbentuk dus tersebut. Dari dalamnya ditemukan lima paket besar ganja dengan berat bersih 5.379,93 gram. Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Samsung A05 warna perak.

‎‎Dalam interogasi awal, T mengakui bahwa dirinya ditugaskan oleh seseorang berinisial A untuk mengambil dan mendistribusikan paket ganja tersebut di wilayah Bengkulu. Kedua pelaku diduga tergabung dalam jaringan narkotika Sumatera Barat–Bengkulu.

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

‎‎BNNP Bengkulu menegaskan, dari total ganja yang disita, berat kotor mencapai 5.549,21 gram. Setelah penimbangan untuk keperluan laboratorium dan penetapan barang bukti, sejumlah 2,45 gram disisihkan untuk pemeriksaan BPOM, 0,98 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan sisanya yang mencapai 5.376,5 gram akan dimusnahkan sesuai prosedur. Pengungkapan ini tercatat dalam LKN Nomor LKN/09/NAR/XI/2025/BNNP-BKL.

‎‎Tidak berhenti pada kasus ganja, di hari yang sama BNNP Bengkulu juga berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial R di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu. Penangkapan dilakukan ketika R sedang menunggu pembeli.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket besar sabu dan sembilan paket kecil siap edar dengan total berat 44,4 gram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta.

‎‎Selain sabu, turut disita satu unit timbangan digital, plastik klip, dan potongan sedotan yang digunakan untuk mengemas narkotika. Dalam pemeriksaan, R mengaku masih menyimpan sabu di kontrakannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan barang bukti di lokasi tersebut.

‎‎Kombes Pol Alexander Samuel Soeki menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti sinergi dan kesiapan BNNP Bengkulu dalam menangkal masuknya narkotika dari luar provinsi. Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.

‎‎“Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center BNN di 184,” ujarnya.

‎‎BNNP Bengkulu menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya menekan peredaran gelap narkotika, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Rekomendasi Berita