Aniaya Pengunjung, Polisi Tangkap GM-Satpam Cafe
- 06 Nov 2025 10:23 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: General Manager (GM) hingga satpam di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu diringkus anggota Satreskrim Polresta Bengkulu pada Selasa (4/11/2025) sore di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu.
Mereka yang ditangkap berjumlah lima orang dan merupakan bagian dari manajemen serta karyawan Cafe Grand MC, yang sebelumnya dikenal dengan nama Cassablanca.
Kelima orang tersebut ditangkap setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung bernama Bintang Adam P. Valdes (19), warga Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada 3 November 2025.
Kelima pelaku diketahui bekerja di Cafe Grand MC dan memiliki peran masing-masing dalam insiden pengeroyokan.
Adapun para pelaku adalah Tedjo, satpam; Tama, kapten waiters; Abdi, manajer; Surya, General Manager (GM); serta Panji, satpam.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut aparat bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban yang mengaku mengalami kekerasan secara bersama-sama hingga menimbulkan luka serius.
"Berdasarkan laporan korban serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kelima terduga pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Mereka saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Sudarno, Rabu (5/11/2025).
Kejadian bermula ketika korban terlibat cekcok dengan salah satu pengunjung lain di cafe. Namun, tidak lama berselang, korban kembali ke cafe sambil membawa senjata tajam.
Ketika mencoba memasuki area cafe, korban dihentikan oleh pihak satpam. Situasi semakin memanas ketika korban tetap memaksa masuk hingga akhirnya keributan kembali terjadi di pintu masuk.
"Korban sebelumnya cekcok dengan pengunjung lain. Kemudian pulang dan datang kembali membawa sajam. Ketika diberhentikan oleh security, terjadilah keributan yang berujung pengeroyokan," kata Sudarno.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka parah dan tubuhnya bersimbah darah.
Luka yang dilaporkan meliputi robekan di kepala, rahang kiri, telapak tangan akibat menangkis serangan, serta jempol kiri yang hampir putus akibat sabetan senjata tajam.
Polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan salah seorang pelaku saat kejadian berlangsung.
Kapolresta menegaskan insiden ini bukan sekadar perkelahian biasa, karena dilakukan secara bersama-sama, sehingga termasuk tindak pidana pengeroyokan.
"Para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan," ujar Sudarno.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....