Serang Juru Parkir Rumah Sakit, 9 Orang Tersangka

  • 22 Jul 2025 19:38 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka pasca peristiwa penyerangan oleh sekelompok orang terhadap petugas atau juru parkir di RS DKT yang terjadi pada Minggu (20/7/2025) pagi dini hari. Dari 13 orang yang diamankan, 9 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 9 orang tersangka ini, polisi mengamankan beberapa senjata tajam, baju dan helm milik para tersangka yang dijadikan barang bukti untuk proses penuntutan di persidangan.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, M.H., didampingi Dandim 0407 Kota Bengkulu, Kolonel Inf. Widi Rahman, S.H., M.Si., mengatakan, dari 9 orang yang ditetapkan tersangka ini, 5 orang masih berstatus anak bawah umur.

Kombes Pol. Sudarno menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan anggota geng motor ini bermula saat 4 kelompok geng berkumpul dan berafiliasi untuk menyerang kelompok geng motor Timur Indah, Kota Bengkulu.

Di tengah perjalanan, mereka melihat lawan mereka masuk ke arah parkiran rumah sakit. Namun justru juru parkir (korban) yang diserang.

"Para pelaku ini melihat lawan mereka kabur ke arah parkiran, mereka justru menyerang juru parkir yang disangka mereka kelompok lawannya," kata Kapolresta Bengkulu.

Sembilan orang tersangka ini dijerat penyidik Pidum Polresta Bengkulu dengan pasal Undang-Undang Darurat dan pasal pengeroyokan mengakibatkan korban luka berat.

Kapolresta Bengkulu menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menangkap siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Bengkulu.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....