Sidang TPPU Perbankan Bengkulu, Terdakwa Ajukan Eksepsi Dakwaan
- 19 Jun 2025 15:07 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan fraud di salah satu perbankan syariah di Kota Bengkulu bergulir di PN/Tipikor Bengkulu, Kamis (19/6/2025) siang. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Edi Sanjaya Lase SH MH ini, YF, seorang oknum Polri, duduk di kursi terdakwa untuk mendengar dakwaan JPU.
JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH MH kepada RRI menjelaskan terdakwa YF sebenarnya masih dijerat dengan pasal yang sama dengan TKD--yang sudah diputus dan kini sudah proses banding. Yang membedakan, kata Lucky, adalah FT juga dikenakan pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
"Cuman ada perbedaan kalau di perbankan syariah itu kan ada Pasal 63 ayat 1 hurf a b c dan pasal 63 ayat 2. Nah, di sini kita ada pasal 55-nya. Kemudian untuk TPPU, ada Pasal 3 dan Pasal 5. Tidak ada Pasal 4. Itu lah perbedaannya," urai Lucky.
Lucky menegaskan bahwa dugaan keterlibatan YF adalah perannya dalam membuka rekening atas nama dirinya. Dari situ, kata Lucky, ada aliran uang yang masuk ke situ dan terjadi perputaran hampir Rp 5 miliar.
"Ada juga perputaran dari terdakwa juga. Kemudian dari rekening itu juga dia ada menjual atau membeli. Ada usaha di situ. Jadi perputarannya memang ada. PPTK juga sudah menyatakan bahwa itu memang...karena sudah bercampur jadi satu, itulah kenapa itu di-TPPU-kan," jelas Lucky.
Yang akan menjadi salah satu fokus JPU, lanjut Lucky, adalah membuktikan apakah dugaan TPPU terdakwa itu bersifat aktif atau pasif. "Nah, itu lah yang akan kita lihat di sidang. Kalau dia TPPU aktif, berarti sama dengan istrinya Pasal 3," kata Lucky.
Karena itu pula, kata Lukcy, pihaknya juga akan menghadirkan kembali TKD sebagai saksi meskipun TKD mengaku sudah berstatus janda. "Kami tetap menghadirkan. Kita kembali merujuk pada saat TKD memberikan pledoinya yang di situ dia menyebutkan dirinya seorang janda," ujarnya.
Hanya saja, kata Lucky, pihaknya belum memastikan apakah pengakuan TKD itu sudah punya dasar yang kuat atau belum, khususnya secara agama. "Kalau hukum pemerintahan, mereka masih suami-istri. Kalau secara agama, ketika istri sudah mengatakan itu apakah sudah mengucapkan pisah atau tidak, kita tidak tahu," ujarnya.
Lebih lanjut Lucky menyebut ada lebih dari 40 orang yang bakal dihadirkan sebagai saksi dalam proses persidangan yang mendudukkan YF sebagai terdakwa. "Termasuk 4 saksi ahli," imbuhnya.
Di sisi lain, TKD sendiri belum menerima putusan hakim. Saat ini statusnya masih banding setelah hakim memvonis TKD bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
"Materi bandingnya sama dengan pledoinya. Hanya saja ada perbedaan bahasa memori banding antara TKD dengan kuasa hukumnya," katanya.
Terkait dakwaan JPU, Fitriansyah SH selaku Kuasa Hukum YF menyatakan bahwa pihaknya masih akan membahas beberapa hal untuk menyusun eksepsi. "Intinya, karena eksepsi ini adalah hak, ada hal-hal yang perlu kami bahas terkait dengan dakwan JPU. Ini sifatnya normative. Belum masuk ke pokok perkara," ujarnya.
Fitriansyah menambahkan, materi eksepsi sendiri masih terkait dengan dugaan tindak pidana yang menjerat kliennya. "Intinya tetap berkaitan dengan tindak pidana awal. Materi pastinya nanti akan disampaikan dalam sidang," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....