Dugaan Investasi Bodong, Oknum Pengacara Dilaporkan
- 05 Jun 2025 17:51 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Seorang oknum pengacara berinisial WK (35), warga Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, dilaporkan ke Polresta Bengkulu, Selasa (3/6/2025), atas dugaan penipuan yang merugikan seorang klien hingga belasan juta rupiah.
Pelapor bernama Devia Okviantry, warga Kelurahan Beringin Raya, mengaku awalnya meminta bantuan hukum kepada WK untuk menangani kasus perkara lain. Namun, di tengah proses penanganan perkara, WK justru menawarkan kerjasama bisnis investasi yang disebut-sebut bisa memberikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Awalnya saya percaya karena dia seorang pengacara. Tapi ternyata saya malah dirugikan sampai belasan juta rupiah,” ujar Devia saat ditemui usai membuat laporan di Polresta Bengkulu.
Devia mengaku sudah mengeluarkan uang hingga Rp12 juta secara bertahap. Bahkan terpaksa menggadaikan serta menjual emas miliknya untuk memenuhi permintaan dari WK. Terakhir, pada 6 Maret 2025, ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp1 juta yang disebut-sebut akan digunakan untuk pengurusan deposito dengan imbal hasil 20 persen setiap 10 hari.
“Saya bahkan sampai menggadaikan emas dan menjual perhiasan saya demi mengikuti investasi yang dia tawarkan,” tambah Devia.
Kuasa hukum korban Dike Meyrisa, SH mengatakan, ada group whatsapp yang bernamakan korban dari investasi ini. "Saat ditanyai, terkait bisnis apa oleh klien kita berulang kali tidak dijawab. Maka kami melihat ini adanya investasi bodong," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....