BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ekstasi di RL
- 04 Jun 2025 09:21 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Selasa (3/6/2025), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg dan 3.384 pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 3 tersangka yaitu Baharwan, Putra, dan Riza--warga asal Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, BNNP mengundang langsung Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari untuk turut menyaksikan. Pasalnya ketiga tersangka merupakan warga asal Rejang Lebong yang merupakan tempat Fikri menjabat sebagai bupati.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan disaksikan langsung Bupati Rejang Lebong pak Fikri," ungkap Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi.
Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari dalam sambutannya menyatakan sangat mengapresiasi kinerja BNNP Bengkulu. Ia menyatakan di 100 hari pelantikannya sebagai bupati, Fikri mengaku cukup kaget dengan penangkapan oleh BNNP di Rejang Lebong tempat ia memerintah.
"Kami pemerintah Rejang Lebong mengkhawatirkan hal seperti ini terjadi, maka dari itu kami berharap difasilitasi oleh BNNP agar di Rejang Lebong didirikan BNN di kabupaten," kata Fikri.
Bupati Fikri mengharapkan agar BNN kabupaten tersebut dapat segera berdiri di Rejang Lebong dalam rangka pencegahan dan pengentasan narkoba di Rejang Lebong.
Di sisi lain Fikri mengakui bahwa pihaknya terus melakukan langkah mitigasi termasuk berkoordinasi dengan BNNP dan pihak terkait lainnya. "Kami berterimakasih pada BNNP sehingga barang ini tidak jadi beredar di Rejang Lebong," ujar Fikri.
Sebelumnya penangkapan ketiga bandar tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Tanjung Aur. Mendapati informasi tersebut BNNP langsung melakukan penyelidikan, kemudian dengan dibackup Brimob dan Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mendatangi TKP.
Saat itu di Desa Tanjung Aur BNN berhasil mengamankan tersangka Baharwan di rumahnya, di rumah Baharwan inilah petugas menagamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ektasi. BNN mengamankan barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ektasi dari rumah Baharwan yang ia simpan dalam rumah.
Atas temuan tersebut Baharwan mengaku bahwa dirinya hanya diminta untuk menampung barang-barang itu oleh seseorang bernama Riza. Selain itu Riza diketahui juga mempunyai rekan untuk membagi narkoba yang disimpan di rumah Baharwan dalam paket yang lebih kecil lagi bernama Putra.
Mendapati informasi tersebut BNNP langsung melakukan pengembangan dan mendapati informasi jika Riza dan Putra sedang berada di luar Bengkulu. BNNP kemudian melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka dan berhasil menangkap tersangka Putra yang saat itu sedang berada di Jakarta.
Tidak berselang lama BNNP juga berhasil mengetahui keberadaan tersangka Riza, dan berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data sementara yang diperoleh oleh BNNP ketiga bandar narkoba tersebut sudah beraksi selama 1 tahun. Mereka juga diduga sudah mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dari hasi mengedarkan narkotika jenis sabu dan ektasi.
Kini BNNP bersama Polda Bengkulu juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....