Waspada Modus Salah Transfer: Jangan Asal Kembalikan Uang!

  • 21 Mei 2025 13:34 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu : Di tengah maraknya kejahatan siber dan penipuan digital, masyarakat kini dihadapkan pada modus baru yang dikenal sebagai “salah transfer”. Sekilas terlihat seperti kesalahan biasa, namun di baliknya tersimpan potensi jeratan hukum dan kerugian finansial. Modus ini kerap melibatkan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menggunakan identitas korban secara tidak sah.

Bagaimana Modus Ini Bekerja?

1. Pelaku mentransfer uang ke rekening korban tanpa pemberitahuan.

2. Beberapa saat kemudian, pelaku menghubungi korban dan mengaku telah “salah transfer”, lalu memohon agar dana dikembalikan segera.

3. Korban yang merasa tidak enak hati lalu mentransfer balik uang tersebut ke rekening pelaku.

4. Ternyata uang yang awalnya masuk merupakan hasil pinjaman dari pinjol ilegal yang menggunakan identitas korban. Akibatnya, korban dianggap memiliki hutang oleh pihak pinjol, meskipun dana telah dikembalikan ke pelaku. Korban akan terus ditagih oleh pinjol ilegal dan berpotensi mengalami intimidasi hingga pencemaran nama baik.

Agar tidak terjebak dalam modus ini, Siber Polda Metro Jaya memberikan beberapa langkah penting yang wajib diperhatikan:

1. Verifikasi Sumber Transfer Secara Detail

Jangan panik saat menerima dana yang tidak dikenal. Periksa asal transfer, nama pengirim, dan catat informasi rekening secara lengkap.

2. Jangan Langsung Mengembalikan Uang

Tahan diri untuk langsung mentransfer balik uang tersebut. Segera hubungi pihak bank tempat Anda memiliki rekening dan laporkan kejadian ini secara resmi. Minta klarifikasi tertulis agar Anda tidak terseret dalam kasus hukum.

3. Blokir Pelaku Jika Mengancam

Jika pelaku mulai memaksa atau mengancam agar uang dikembalikan, segera blokir nomor atau akun yang digunakan untuk menghubungi Anda. Hindari komunikasi langsung yang dapat memperkeruh situasi.

4. Laporkan ke OJK dan Kepolisian

Apabila Anda mengalami ancaman, intimidasi, atau sudah terlanjur mentransfer uang kembali, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian. Simpan semua bukti transaksi dan komunikasi sebagai bahan pelaporan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....