Sejumlah Bandar Narkoba di Rejang Lebong Ditangkap
- 16 Mei 2025 14:27 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Kerja keras tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali membuahkan hasil. Sejumlah bandar dan pengedar narkotika jenis sabu berhasil diciduk dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/46/V/2025/SPKT DITNARKOBA/POLDA BENGKULU. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 17.35 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelita, Kelurahan Banyumas, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong.Petugas menangkap seorang residivis bernama Dapid Apriyansyah bin Zaini (48), warga setempat. Dalam penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu, plastik klip bening, 2 pipet skop, 1 timbangan digital, dan 1 unit HP Redmi C12.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Jhon Hendrik. Dari pengakuan ini, tim terus mengembangkan kasus,” ujar perwakilan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Tidak berhenti di sana, petugas juga mengamankan tersangka Ahmad Suhendi alias Andi bin Riswan dengan barang bukti 0,65 gram sabu.Penggerebekan di Pondok, Belasan Paket Sabu DisitaKeesokan harinya, Senin, 12 Mei 2025 pukul 16.50 WIB, tim Ditresnarkoba kembali melakukan penindakan di sebuah pondok di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Tersangka YA (44) diamankan setelah ditemukan barang bukti sebanyak 11 paket sabu, 1 timbangan digital, uang tunai Rp150.000, 1 HP Vivo Y17s, serta 8 set alat hisap (bong) dan 14 bundel plastik klip bening.“Informasi dari masyarakat sangat penting. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami langsung menggerebek dan menemukan barang bukti narkotika serta peralatan hisap yang siap pakai,” jelas petugas Subdit I Ditresnarkoba.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Bengkulu dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....