Kasus Pembunuhan Bocah, PH Mau Pastikan Bercak Darah

  • 15 Mei 2025 11:33 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Kasus dugaan pembunuhan dua bocah di Kota Bengkulu, AA dan AR, oleh tetangganya sendiri berinisial PT memasuki babak baru. Pada Rabu (14/5/2025), perkara ini masuk proses persidangan di PN Bengkulu. Pada sidang perdana ini, terungkap keterangan baru yang menyebut adanya bercak darah di rumah tersangka dan di saptik tank.

Kuasa Hukum Keluarga Korban AR yakni Ana Tasia Pase, SH. MH mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan korban untuk memastikan kebenaran dari keterangan Keluarga korban AA yang disampaikan kepada keluarga korban AR, bahwa ada bercak darah di saptik tank dan rumah terduga pelaku tersebut.

“Nah besok kami akan mengecek terkait yang disampaikan ibu korban AA kepada klien kami terkait adanya bercak darah seperti yang disampaikan. Kemudian berdasarkan video yang beredar adanya penemuan bukti baru, dimana setelah kami cek dengan pihak kepolisian tidak ada bukti baru. Maka kami akan mengecek apakah benar adanya bukti baru tersebut,” kata Ana.

Ana menyebut, bukti baru tersebut tidak hanya menyangkut tentang satu orang korban. Tapi dua orang korban, sehingga apabila memang bukti tersebut ada, seharusnya diserahkan kepada penyidik.Jika tidak diberikan kepada penyidik, kata Ana, maka patut diduga ada pihak-pihak yang menghilangkan atau memanipulasi barang bukti.

"Jadi soal dugaan adanya bercak darah di kamar mandi dan saptik tank akan dicek kebenaranya,” tutup Ana.

Diketahui, dalam kasus ini, tersangka PT dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya dua bocah di Kota Bengkulu AA (9) dan AR (8) sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya. Namun fakta mengejutkan terungkap bahwa mereka menjadi korban dugaan pembunuhan oleh tetangganya yakni PT (17).

Kejadian berawal pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka PT melihat korban AR sedang berada di Pondok sebelah kolam ikan miliknya dan mengambil pancingan tersangka. Sedangkan korban AA sedang mengambil ikan milik PT di kolam.

Melihat perbuatan korban, PT tidak terima. Lalu PT berjalan mendekati korban AR, kemudian PT memiting leher AR menggunakan lengan sebelah kanan dan memiting leher korban AA menggunakan lengan sebelah kiri dengan kuat.Kemudian PT melompat ke dalam kolam ikan bersamaan dengan korban. Lalu PT menenggelamkan korban AR dan AA sampai korban tidak bergerak lagi.

Setelah itu PT mengangkat korban dari dalam kolam ikan dan memasukkan korban ke dalam karung goni yang dilapisi oleh karung berbahan plastic berwarna putih lalu diikat menggunakan tali plastik.Lalu korban AA dibawa oleh PT ke Jembatan Arau Bintang menggunakan sepeda motor Honda Beat milik bos tempat kerja PT. Kemudian korban AA dibuang dibawah Jembatan Arau Bintang pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

Sedangkan untuk korban AR (Alm) diletakkan di dalam septic tank di belakang rumah PT pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

Terungkapnya kasus ini bermula dari jenazah AA yang ditemukan warga di Sungai Jenggalu. Kemudian warga melaporkan penemuan tersebut ke polisi. Dari situlah diketahui bahwa korban adalah anak yang dilaporkan hilang.

Polisi kemudian menemukan petunjuk dari karung yang digunakan membungkus korban. Dimana di karung tersebut tertulis nama tersangka PT. Atas petunjuk tersebut, polisi langsung bergerak mengamankan terlebih dahulu tersangka untuk dimintai keterangan.

Dari situlah tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi korban AR dibuang di septic tank. Polisi kemudian mengevakuasi korban AR dan membawa tersangka PT ke Polresta Bengkulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....