Jaksa Tahan Oknum Anggota BNNK Terlibat Narkoba
- 30 Apr 2025 22:37 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, berkas dan tersangka kasus Narkotika yang menjerat salah satu oknum Anggota Polri berdinas di BNNK Bengkulu akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.
Pelimpahan tahap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama tersangka berinisial YS langsung dilakukan di Gedung Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Dalam pelimpahan tahap 2 tersebut selain berkas dan tersangka tim penyidik Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu juga menyerahkan pada JPU sejumlah barang bukti antara lain narkotika jenis sabu seberat 5 gram lebih.
Usai dinyatakan lengkap, JPU Kejari Bengkulu kemudian sesuai arahan pimpinan melanjutkan penahanan terhadap tersangka YS selama 20 hari ke depan ke Rutan Kelas II B Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusdy Sastrawan mengatakan secepatnya berkas tersangka YS akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
"Tersangka YS yang telah berubah status menjadi terdakwa kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I. No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau mati," tegas Kasi Pidum Kejari Bengkulu.
Sebelumnya, tersangka YS ditangkap tim Subdit Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada tanggal 4 Januari 2025 lalu di kawasan wisata pantai panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....