Diduga Timbun Solar, Sopir Truk Asal Sumut Diamankan
- 30 Apr 2025 21:14 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan seorang sopir truk berinisial NN (45) warga Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menyita 700 liter BBM jenis Solar dan saat ini tersangka dan juga barang bukti diamankan di Polda Bengkulu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui PS Kasubdit Tipidter, Iptu Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka NN dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa penjualan BBM ke warung-warung.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya kendaraan truk fuso yang mengangkut sepeda motor dari Jakarta ke Bengkulu.Sopir truk tersebut diduga menjual solar subsidi kepada sejumlah warung di Kota Bengkulu,” ungkap Gunawan. Dari hasil penyelidikan, pelaku NN ditangkap di wilayah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Barang bukti 700 liter solar subsidi disimpan dalam 20 jerigen, masing-masing berkapasitas antara 30 hingga 35 liter.
Jerigen-jerigen tersebut disembunyikan di dalam bak truk yang dikendarai pelaku."Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta BBM jenis solar yang disimpang di dalam jerigen," lanjut Gunawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan aksi penimbunan selama perjalanan dari Jakarta menuju Bengkulu.
Ia mengisi penuh tangki truk di SPBU, lalu memindahkan BBM ke dalam jerigen. Modus ini dilakukan berulang kali di sepanjang perjalanan, hingga BBM terkumpul dan siap dijual kembali setibanya di Bengkulu.
“Setelah tiba di Bengkulu, BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual ke warung-warung. Pelaku mengisi penuh tangki di SPBU, lalu mengeluarkannya dan menampungnya ke jerigen. Ketika bertemu SPBU lain, ia kembali mengisi dan melakukan hal yang sama,” jelas Gunawan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi ini.
Atas perbuatannya, NN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Tersangka dijerat berdasarkan hukum yang berlaku yang mengatur Maslah minyak dan batu bara pada UU cipta kerja," tutup Gunawan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....