Sering Kehilangan Ikan, Oknum Pelajar Habisi 2 Bocah

  • 23 Apr 2025 08:47 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Polresta Bengkulu resmi menetapkan status tersangka terhadap PT (17 tahun) dalam kasus kematian dua bocah, yakni AA (9 tahun) dan AR (8 tahun). PT yang masih berstatus pelajar itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara 15 tahun.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam keterangan resmi saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025) siang, menjelaskan pengungkapan pelaku dalam kasus ini berkat petunjuk yang ditemukan penyidik pada karung yang digunakan untuk membungkus korban AR yang pertama kali ditemukan di sekitar Muara Jenggalu, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

"Jadi setelah mayat pertama yang ditemukan diautopsi pada Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 10, dari situ kita terus melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan karung pembungkus tubuh korban. Ada nama di karung itu dan kemudian kita kejar , kita cek nama tersebut," ujar Kombes Sudarno.

Polisi akhirnya berhasil menemukan orang yang namanya sama dengan yang ada di karung, yakni atas nama Ibrahim Tanjung (IT). Orang ini lalu diperiksa. Dari keterangan IT tersebut, penyelidikan polisi akhirnya sampai kepada terduga pelaku.

"Karena dulu dia (IT) pernah mengaku dagang cabe. Kemudian kita cek, memang ada biji-biji cabe di karung tersebut. Lalu kita terus analisa sampai kita mengarah ke satu rumah," katanya.

Rumah yang dicurigai menjadi tempat tinggal pelaku itu akhirnya digerebek oleh petugas. Saat itu, terduga pelaku sedang berada di rumah bersama kedua orang tuanya.

Pada saat yang sama, polisi juga berhasil menemukan satu mayat lagi yang disembunyikan pelaku di dalam septi tank. Mayat tersebut dibungkus dalam karung dan diberi batu sebagai pemberat agar tidak mengapung.

"Terduga pelaku akhirnya langsung diamankan. Si pelaku setelah diperiksa, tidak bisa mengelak. Dan dari bukti yang ada, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut," kata Sudarno.

Polisi juga mengamankan kedua orang tua tersangka demi menghindari dari kemungkian terjadinya tindakan penghakiman oleh massa atau dari pihak keluarga korban yang tidak menerima perbuatan tersangka. "Iya, sudah ikut kita amankan agar tidak memicu persoalan baru," katanya.

Sudarno mengatakan, dari hasil pemeriksaan ciri fisik terhadap jasad kedua tersebut, akhirnya diketahui bahwa korban adalah AR. Dari situ, pihaknya menduga bahwa jasad pertama yang ditemukan di Muara Jenggalu adalah AA.

"Korban pertama yang di Muara Jenggalu, karena hancur, diambil DNA-nya dan orangtuanya, dan kita kirim ke lab forensic untuk memastikan identitasnya," kata Sudarno.

Lebih lanjut Sudarno menyatakan bahwa motif tersangka menghabisi nyawa kedua korban adalah karena sakit hati. Pasalnya, tersangka sering kehilangan ikan dari kolam yang ada di belakang rumahnya.

"Saat kejadian, korban itu sedang memancing di sana. Tersangka lalu mendatangi mereka. Mereka lalu dipiting lehernya dan dimasukkan ke kolam hingga meninggal," terangnya.

Setelah kedua korban tak bernyawa, tersangka lalu membungkus tubuh mereka menggunakan karung goni yang dilapisi karung plastic. Korban AA lalu dibuang ke jembatan Arau Bintang pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Sedangkan untuk korban anak AR ditarok di dalam septic tank di belakang rumah tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Sudarno.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti seperti karung, batu, dan sepeda motor, dari hasil pemeriksaan, kata Sudarno, pada korban juga ditemukan luka memar di pipi, kening, dan leher.

Sementara terkait orang tua tersangka, penyidik belum menemukan adanya keterlibatan. "Dari hasil pemeriksaan, ini perbuatan tersangka sendiri karena orang tua pelaku sering pergi. Mereka tidak mengetahui kejadian. Apalagi pelaku sempat menabur kapur barus, daun serai, di septi tank untuk hilangkan jejak," ujarnya.

Antara pelaku dan korban juga masih tetangga dekat. Jarak rumah mereka hanya dibatasi oleh empat rumah warga lainnya. Pelaku dan korban juga saling kenal satu dengan lainnya.

"Kepada masyarakat, biarkan polisi yang bekerja. Jangan sampai melakukan hal-hal yang bikin persoalan baru," pesan Sudarno. Ia mengakui, salah satu korban memang anak dari seorang anggota TNI.

Sudarno menandaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya secara spontan. Namun, pihaknya masih akan mendalami untuk memastikan apakah ada unsur terencana.

"Untuk ancaman pidananya, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak subsider pasal 388 KUHPidana. Ancaman pidananya 15 tahun penjara," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....