Tak Setor Cicilan Pelanggan, Salesman Sinar Laut Ditangkap

  • 15 Mar 2025 10:32 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Seorang salesman di Bengkulu, Ir (34), kini harus meringkuk di sel tahanan. Ia dijemput paksa polisi atas laporan dugaan penggelapan uang perusahaan lebih dari Rp60 juta.

Pria yang bekerja di C.V. Sinar Laut Baru ini diketahui mengambil uang cicilan dari pelanggan namun tidak menyetorkannya ke perusahaan. Ia dilaporkan oleh kepala cabang C.V. Sinar Laut Baru Bengkulu setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran cicilan dari pelanggan.

Aksi penggelapan ini terjadi di sejumlah toko pelanggan C.V. Sinar Laut Baru di Bengkulu. Pelaku diduga telah mengambil uang cicilan dari 40 toko tanpa menyetorkannya ke perusahaan.

Kasus penggelapan ini mulai terungkap pada 20 Februari 2025, saat kepala cabang mulai curiga dengan adanya tunggakan pembayaran dari dua toko. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa penggelapan ini sudah berlangsung sejak Juni 2024.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H. mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul setelah dua toko diketahui menunggak cicilan.

“Saat diperintahkan untuk menagih pembayaran, pelaku justru tidak masuk kerja. Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa ia telah menerima pembayaran dari banyak toko tetapi tidak menyetorkannya ke perusahaan,” ujar Sudarno, Kamis 13 Maret 2025.

"Pelaku mengambil uang cicilan secara tunai dari pelanggan tetapi tidak mencatatnya dalam pembukuan perusahaan. Setelah ditekan, IS akhirnya mengakui telah menggelapkan uang dari 40 toko dengan total kerugian sebesar Rp 68.635.000," jelas Sudarno.

Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Bengkulu, dan pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....