Diduga Peras Mantan Bupati, 3 Orang Dibekuk
- 01 Mar 2025 22:22 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Satgas Saber Pungli Kota Bengkulu menangkap tiga orang terduga pelaku pemerasan terhadap Bando Amin. C Kader, mantan Bupati Kepahiang.
Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP. Max Mariners, mengatakan kejadian berawal saat korban pemerasan (Bando Amin) disebut telah selingkuh oleh istri salah satu terduga pelaku.
Kemudian terduga pelaku meminta uang perdamaian sebesar Rp 5 juta dan korban (Bando) memberikan uang kepada pelaku. Namun setelah uang diberikan, pelaku tetap tidak mau menandatangani surat perdamaian dan langsung lari.
Beberapa Waktu kemudian terduga pelaku kembali menghubungi pengacara korban dengan meminta kembali sejumlah uang hingga terjadilah kesepakatan bertemu di Jalan Meranti Kota Bengkulu.
Saat pertemuan itulah, tim Satgas Pungli Kota Bengkulu yang sudah menerima laporan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT dengan mengamankan tiga orang dengan barang bukti uang sebesar Rp 10 juta.
"Ada tiga orang kita amankan, berinisial GL berusia 20 tahun, SA berusia 48 tahun yang juga Ormas Hulubalang dan AL berusia 45 tahun," kata Max Mariners yang memimpin lansung operasi penangkapan bersama delapan orang personelnya.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu kampus yang berada di Jalan Meranti Raya, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung.
Saat proses penangkapan, dua orang terduga pelaku berinisial GL dan AS sedang duduk bersama korban (Bando) dan ditemukan uang Rp 10 juta di dalam kantong baju terduga pelaku GL.
Hasil pemeriksaan di lokasi, ternyata ada satu orang terduga pelaku lainnya yang menunggu di parkiran, sehingga personel Saber Pungli Polresta Bengkulu langsung menuju mobil dan mengamankan terduga pelaku berinisial SR.
Modus yang digunakan terduga pelaku untuk memeras mantan Bupati ini dengan mengatakan bahwa pelapor (Bando) telah berselingkuh dengan salah satu istri terduga pelaku.
Awalnya terduga pelaku meminta uang perdamaian sebesar Rp 5 juta dan beberapa hari kemudian terlapor kembali meminta uang Rp 25 juta. Ketiga terduga pelaku akhirnya diamankan saat pertemuan pada Jumat (28/2) sore dengan barang bukti uang Rp 10 juta.
Sementara itu, Ana Tasia Pase S.H., M.H yang menjadi kuasa hukum keluarga Bando Amin menjelaskan, pelapor (Bando) tidak terlibat perselingkuhan dengan siapapun.
Kliennya Bando memang melaporkan 3 orang oknum LSM kepada polisi dengan dibantu oleh pengacaranya bernama Tarmizi.S.
Ketiga orang oknum itu menuduhkan kliennya (Bando) telah melakukan perselingkuhan kepada salah satu istri terduga pelaku yang diamankan, padahal hal tersebut tidak benar.
"Awalnya itu istri terduga pelaku mengajak kerjasama bisnis perumahan, tidak benar itu kalau mereka bilang selingkuh," kata Ana.
Ana menjelaskan kenapa kliennya menyerahkan uang, itu sebenarnya skenario untuk memancing terduga pelaku yang memerasnya agar keluar (bertemu).
Dibantu oleh pengacaranya Tarmizi dan Saber Pungli, akhirnya ketiga orang terduga pelaku di OTT Tim Saber Pungli.
Ana menegaskan ini menjadi pembelajaran bagi oknum-oknum nakal untuk mencari keuntungan dan meminta agar menghubungi Tarmizi selaku pengacara yang mendampingi Bando Amin dalam membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Sengaja uang itu diberikan supaya oknum LSM yang memeras itu keluar dan bertemu dengan pelapor (Bando), untuk memancing," pungkas Ana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....