Polres Rejang Lebong Gerebek Bandar Narkoba dan Judi

  • 06 Feb 2025 21:35 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Personel gabungan dari Polres Rejang Lebong (RL), Dit Resnarkorba Polda Bengkulu, Batalyon A Pelopor Brimob Curup dan personel Wanteror, Kamis (6/2/2025), menggelar operasi penegakan hukum di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut 10 orang yang diduga terlibat tindak pidana ditangkap. Bersama sejumlah barang bukti, mereka digelandang ke Mapolres Rejang Lebong demi menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres RL, AKBP Eko Budiman, S.I.K, M.IK., M.Si saat press rilis di Mapolres RL, mengungkapkan upaya paksa terhadap target operasi di lokasi yang telah ditentukan tersebut berhasil mengamankan bandar narkoba dan pelaku judi jackpot. Para pelaku ditandai sebagai target A, B, dan C.

Pelaku yang berhasil diamankan di lokasi Target Operasi “A” di rumah Ed dan Target Operasi “B” di rumah EJ. Mereka adalah IS, umur 34 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.

Kemudian, Je, umur 15 tahun, pekerjaan TOT, alamat Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan; SJ, petani, umur 36 tahun, alamat Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.

"Dan AS, pekerjaan pelajar, umur 25 tahun, Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong," sebut Kapolres Eko.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi Target Operasi “A” dan "B" ini sebagai berikut: 2 celurit, 2 parang, 6 pisau, 2 pisau ukuran kecil, satu senjata tajam jenis semar mesem, toples berisikan koin Jackpot/Barbar, 29 unit mesin Jackpot/Barbar.

Selanjutnya terduga pelaku yang berhasil diamankan di lokasi Target Operasi “C” rumah milik As adalah APS, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Kel. Bandung Ujung Lubuk Linggau Barat I Prov. Sumatera Selatan.

Lalu, CA, umur 22 tahun, petani, alamat Desa Apur Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong; As alias Sri, umur 39 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Kampung Jeruk Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong.

Su alias Sur, umur 32 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Sejahtera Gg. Tamtama Kel. Taba Jemaka Kec. Lubuk Linggau Timur I Prov. Sumatera Selatan.

Ta, umur 55 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Kayu Arah Tengah RT 03 Kec. Lubuk Linggau Barat I Prov. Sumatera Selatan.

ADM alias Aldo, umur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Mandala No.94 RT 01 Kel. Ulak Lebar Kec. Lubuk Linggau Barat II Prov. Sumatera Selatan.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi Target Operasi “C” ini adalah: uang tunai Rp 9.187.000; 17 paket sabu-sabu di dalam kotak kaleng rokok, 2 paket sabu-sabu dalam plastik kresek putih, 10 tablet diduga ekstasi dalam dompet warna biru.

Ada juga 2 paket sabu-sabu dalam kotak bekas warna hitam, 2 paket sabu-sabu, 3 buah skop dalam dompet warna merah, 1 bundel plastik bening, 26 tablet diduga pil ekstasi di dalam dompet warna orange, 8 paket sabu-sabu dalam kotak kaleng rokok Bold, 1 paket diduga Narkotika bukan tanaman, 2 unit handphone.

Petugas juga menyita 1 buah BPKB, 1 buku tabungan BRI, 1 buah tabungan BRI Simpedes, 16 set alat hisab sabu-sabu, 16 paket diduga narkotika jenis ganja, 2 unit timbangan, 2 kotak kaca pirek, 10 bundel plastik klip kuning, 1 pak tirex warna hitam, 2 set alat hisab sabu-sabu, 1 buah buku rekapan penjualan sabu-sabu.

"Ada juga 1 sertifikat tanah, 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil Toyota Avanza, 3 bilah celurit, 8 parang, 2 tabung anak panah, 25 anak panah, 2 unit busur panah, 2 buah tombak, 4 butir amunisi dengan caliber 5,56 MM, 1 pucuk pistol replica, 6 unit mesin Jackpot/Barbar dan 1 unit mesin Jackpot/Barbar warna merah.

Menurut Kapolres, pasca kegiatan tersebut pihaknya telah melakukan upaya antisipasi demi menjaga situasi aman terkendali. "Telah dilakukan penggalangan kepada Kepala Desa, tokoh adat, tokoh masyarakat serta masyarakat setempat untuk tidak mendukung upaya paksa terhadap diduga pelaku sehingga pelaksanaan dapat berjalan aman dan kondusif," ujarnya.

Selain itu, lanjut Eko, adalah berkoordinasi dengan Koramil Binduriang dan Brigif 8 untuk bersama-sama melakukan cipta kondisi yang aman. "Telah disiagakan personil Brimob Batalyon A Brimob sebanyak 1 SSK di Polsek Sindang Kelingi guna antisipasi adanya reaksi atau tindakan yang dilakukan pihak–pihak yang tidak menerima kegiatan yang telah dilakukan oleh personel Tim Gabungan," bebernya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....