Tempo Sepekan, Polresta Bekuk 4 Pelaku Narkotika

  • 24 Jan 2025 17:34 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Hanya dalam kurun sepekan terakhir, Polresta Bengkulu berhasil mengungkap dan membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Mereka yang diamankan berasal dari beragam latar belakang: pekerja swasta, mahasiswa, dan petani.

Pelaku pertama berinisial SS (36 tahun), seorang karyawan swasta, warga asal Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka. SS ditangkap pada 15 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB di salah satu lokasi Jalan di Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat.

Dari SS, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kedua, pelaku berinisial FA (22 tahun), seorang mahasiswa warga asal Jalan Pratu Aidit Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Ia diamankan pada 16 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Mahoni Kelurahan Padang Jati.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku polisi berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku ketiga berinisial YA (27 tahun), seorang karyawan catering, warga asal Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Samban. YA diamankan pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

Para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diamankan Polresta Bengkulu. [RRI/sofia harianja]

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok. YA dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku keempat berinisial RA (34 tahun), seorang petani warga asal Desa Kembang Sari Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. RA diamankan pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di sekitaran Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Dari tangan RA polisi berhasil mengamankan 2 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok. RA dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Jumat (24/1/2025), kepada wartawan mengaku prihatin atas tindakan para pelaku. "Padahal baru memasuki minggu ketiga di bulan Januari tapi kita sudah berhasil mengamankan 7 pelaku narkoba. 3 sudah dirilis sebelumnya dan hari ini kita kembali rilis lagi 4 orang," katanya.

Sudarno mengatakan, untuk pelaku SS, YA dan RA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelaku FI akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," kata Sudarno.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....