Dugaan Perkara Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu, Kejari Geledah Sejumlah Titik

  • 22 Mei 2026 17:21 WIB
  •  Bengkulu
RRI.CO.ID-Bengkulu- Setelah menerima laporan dan mengumpulkan sejumlah bukti , tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu secara kontinue terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu. Pengelolaan yang dilakukan Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya pada periode 2005–2026.

Dalam perkembangan terbaru, tim gabungan Pidsus Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan disejumlah titik lokasi yang berbeda di Kota Bengkulu, sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Dua lokasi yang digeledah yakni rumah Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya, Junaidi, di Kelurahan Tebeng serta kantor koperasi yang berada di kawasan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan ratusan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut. Dokumen penting terdapat dibeberapa titik didalam rumah dan kantor yang ditemukan baik di lemari maupun brangkas rumah pribadi.

“Dari dua lokasi yang kami lakukan penggeledahan, penyidik mengamankan lebih kurang 200 dokumen . Dan sejumlah barang bukti lainnya yang mendukung proses penyidikan,” ujar Yuharmen Kamis 22 Mei 2026.

Menurut Kasi Intel, seluruh dokumen dan barang bukti yang disita dipastikan menjadi bahan analisis lebih lanjut . Hal tersebut guna mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pasar tersebut. Sejauh ini, penyidik Kejari Bengkulu telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung.

Kasus tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kejari Bengkulu memastikan proses penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa tersebut.

"Dokumen dan barang bukti yang disita dipastikan menjadi bahan analisis lebih lanjut . Hal tersebut guna mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pasar tersebut. Sejauh ini, penyidik Kejari Bengkulu telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung." Kata Yuhaermen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....