Kuasa Hukum Eks Karyawan Babe Kepahiang: Dinilai Hanya Hadapi Risiko Bisnis
- 30 Apr 2026 18:47 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu- Sidang perkara dugaan korupsi kredit bermasalah Bank Bengkulu memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. Yuliana Maitimu dan Dendy Ario dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Yosi Indarti dan Yogi Purnama dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Keempatnya juga dibebankan denda Rp20 juta dengan subsider 20 hari kurungan.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait pemberian kredit senilai Rp5 miliar yang berujung macet. Kasus ini bermula dari pengajuan kredit oleh PT Agung Jaya Grup (AJG) melalui Bank Bengkulu Cabang Kepahiang dengan nilai awal sekitar Rp6 miliar.
Setelah melalui proses analisis internal, pengajuan tersebut dibahas dalam rapat Komite Kredit Utama di kantor pusat. Dalam rapat tersebut, kredit akhirnya disetujui sebesar Rp5 miliar dengan dasar rekomendasi dari divisi kredit serta jaminan yang dinilai mencukupi.
Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap akad hingga pencairan dana. Namun dalam perjalanannya, sejumlah persyaratan administratif diketahui belum sepenuhnya terpenuhi, seperti pengalaman usaha debitur dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Beberapa bulan pascapencairan, kredit mulai mengalami kendala pembayaran. Debitur sempat mencicil sekitar Rp900 juta hingga hampir Rp1 miliar, namun tidak mampu menyelamatkan status kredit yang kemudian masuk kategori macet.
Pihak bank disebut telah melakukan penagihan intensif hingga mempertimbangkan pelelangan agunan. Namun kondisi kredit yang terus memburuk akhirnya berujung pada proses hukum.
JPU menilai para terdakwa tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit, yang berdampak pada kerugian di sektor perbankan. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum keempat terdakwa, Ana Tasia Pasie, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Kami tetap berkeyakinan klien kami tidak melakukan tindak pidana. Fakta persidangan menunjukkan ini adalah bagian dari risiko bisnis dalam kredit perbankan,” tegas Ana usai sidang.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada pihak yang secara langsung menikmati dana kredit tersebut, sebagaimana terungkap dalam persidangan. “Tidak ada yang menikmati uang itu. Bahkan jaksa juga membacakan hal tersebut. Ini hanya persoalan tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian perbankan,” ujarnya.
Menurut Ana, jika pun terdapat kesalahan, hal tersebut tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada para terdakwa karena ada pihak lain yang turut berperan dalam proses pemberian kredit. Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa, dengan catatan tetap bersikap kooperatif.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim. Klien kami akan tetap kooperatif mengikuti proses persidangan,” ujarnya. Terkait agenda selanjutnya, pihaknya memastikan tengah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi dan ahli.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kredit miliaran rupiah di bank daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....