Beby Hussy Sampaikan Nota Pembelaan, Beby: Bengkulu Rumah Saya
- 30 Apr 2026 18:21 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Terdakwa Beby Hussy menyebutkan jika Provinsi Bengkulu bukan sekedar tempat singgah, tetapi sudah menjadi rumah baginya beserta keluarga. Ini disampaikannya dalam sidang lanjutan perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Rabu, 29 April 2026, malam.
Dalam nota pembelaan tersebut, Beby Hussy yang duduk di kursi terdakwa tidak serta-merta membaca daftar keberatan formal. Tetapi juga tentang hidup, tentang pilihan, dan tentang cintanya pada Bengkulu yang kini menjadi rumahnya.
"Hari ini saya duduk di sini, bukan untuk mencari pembenaran diri. Tetapi sebagai seorang manusia yang hanya ingin didengar dengan jujur," ucap Beby.
Beby mengaku, tidak dilahirkan di Bengkulu. Melainkan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Pada tahun 2000, takdir membawanya dan empat tahun kemudian menetap di Bengkulu.
"Awal di Bengkulu, saya hanya seorang karyawan biasa di sebuah perusahaan kontraktor pertambangan. Barulah pada tahun 2008 saya mengundurkan diri, dan mulai merintis usaha dari nol," kata Beby.
Dilanjutkan Beby, usaha yang dirintisnya berkembang. Hingga akhirnya, perusahaannya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Komitmen ini, sambung Beby, dibuktikannya dengan mengutamakan tenaga kerja lokal. Setidaknya dari usaha yang dibangunnya, telah mempekerjakan sedikitnya 800 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan putra daerah Bengkulu.
"Dari total KK itu, sekitar 2.400 jiwa yang hidupnya bergantung pada usaha saya," jelas Beby. Bukti keseriusannya membangun daerah, Beby menyebutkan, jika tidak ada satu rupiah pun keuntungan perusahaan yang ia tempatkan di luar Provinsi Bengkulu, apalagi ke luar negeri.
"Justru, kepatuhannya membayar pajak membuatnya dianugerahi piagam sebagai Wajib Pajak Terbesar dan Terbaik dari Kantor Pajak Bengkulu," katanya Namun setelah dirinya terjerat perkara ini, hampir seluruh direksi perusahaannya, termasuk anak kandungnya sendiri, ikut ditetapkan sebagai terdakwa.
Beby mengklaim telah memiliki itikad baik dengan memenuhi kewajiban penggantian kerugian negara, bahkan membantu membayar kewajiban direksi lain yang menjadi tanggung jawab mereka. "Jadi sama sekali tidak ada niat jahat terhadap daerah dan negara, atas usaha yang dilakukannya," kata Beby.
"Bengkulu bukan tempat singgah bagi saya. Bengkulu adalah rumah saya. Tempat saya belajar tentang kesabaran, tentang kegagalan, dan tentang arti keikhlasan," ucap Beby.
Lebih lanjut Beby memohon agar majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya, dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bengkulu jika selam berusaha di sini, ada sikapnya yang kurang berkenan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....