Dugaan Suap THL PDAM, di Persidangan Saksi Sebut Dana Mengalir ke Mantan Walikota.

  • 01 Apr 2026 19:29 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu- Proses persidangan perkara Dugaan Suap dan Gratifikasi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Kota Bengkulu, masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bengkulu, Rabu 1 April 2026. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tersebut sebanyak 6 orang dan diperiksa secara maraton bersamaan dimana terdapat tiga saksi mantan ajudan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yakni, Diki Pratama, mantan sopir, Wahyu dan Pawarsyah juga turut dihadirkan.

Fakta mengejutkan di persidangan terungkap sejumlah nama penerima dan pemberi sejumlah aliran dana dalam perkara ini yang notabene terdapat bahwa mantan Wali Kota Bengkulu 2023 , Helmi Hasan yang saat ini menjabat gubernur Bengkulu disebut sejumlah saksi menerima uang suap rekrutmen THL sebesar Rp 210 juta. Walikota Bengkulu di dalam struktur PDAM berada di jabatan Pemilik Modal/Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah itu, saksi Diki Pratama membeberkan kronologi proses masuknya empat calon THL di lingkungan Perumda PDAM Tirta Hidayah, Kota Bengkulu.

Diki menjelaskan, ia membawa empat calon THL yang ingin bekerja di Perumda Tirta Hidayah. Menurut Diki, ia kemudian menghadap Helmi Hasan untuk meminta disposisi agar para calon THL tersebut dapat diproses. Setelah disposisi diberikan, berkas para calon THL diserahkan kepada terdakwa Samsu Bahri mantan direktur PDAM, Kota Bengkulu. Selanjutnya, Samsu Bahri menginstruksikan agar berkas tersebut diteruskan kepada terdakwa Yanwar Pribadi, menjabat Kasubbag umum PDAM untuk ditindaklanjuti.

Setelah proses itu berjalan, para calon THL kemudian menyerahkan uang kepada saksi Diki dengan total mencapai Rp 210 juta. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Helmi Hasan.

“Uang dari para THL itu saya terima lalu saya serahkan langsung kepada Pak Helmi,” ucap Diki Pratama dalam persidangan, Rabu 1 April 2026. Dari total uang tersebut, Helmi Hasan kemudian memberikan sebagian kepada orang dekatnya.

Saksi Diki mengaku menerima Rp 17,5 juta, sementara saksi Wahyu selaku sopir menerima Rp 7,5 juta. “Saya menerima Rp 17,5 juta setelah membantu menjembatani penyerahan uang dari para THL kepada Pak Helmi,” ujar Diki di hadapan majelis hakim.

Pengakuan serupa juga disampaikan saksi Wahyu yang mengaku menerima bagian dari uang tersebut. “Saya menerima Rp 7,5 juta dari uang yang diberikan oleh tiga THL yang saya antar untuk bertemu dengan Diki," ucap Wahyu di persidangan.

Dengan demikian, dari total Rp 210 juta yang diterima Helmi Hasan, sebanyak Rp 25 juta di antaranya dibagikan kepada ajudan dan sopirnya. Dalam persidangan juga terungkap bahwa besaran uang yang diminta kepada para calon THL ditentukan oleh seseorang bernama Samsu. Nilai yang dipatok berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per orang.

“Besaran setoran yang diminta kepada PHL berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta,” katanya. Sidang perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan THL di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Sementara itu Penasihat Hukum, terdakwa Yanwar, Muspani dan Tim meminta JPU dan majelis hakim dapat memanggil sejumlah pihak terlibat dalam perkara ini termasuk Helmi Hasan yang saat ini menjabat sebagai gubernur. "Saat ini hanya ada tiga terdakwa sementara ada 60 orang lebih berdasarkan pemeriksaan penyidik telah diperiksa. Kami meminta kebijaksanaan majelis hakim dan JPU untuk memanggil semua terlibat dalam perkara ini ke persidangan," kata Muspani.

Selanjutnya, menanggapi permintaan Muspani, Ketua Majelis hakim Agus, menegaskan pihaknya bertugas hanya memeriksa perkara. Apabila JPU menganggap pihak yang diperiksa sudah cukup maka majelis hakim akan menyatakan cukup.

"Kami ini hanya memeriksa apabila kata JPU yang diperiksa cukup maka cukup, namun bila kuasa hukum merasa harus memeriksa yang lain silahkan ajukan pada JPU," ujar Agus Hamzah.

Penasihat Hukum, Pemprov Bengkulu, Anatasa Pase, menegaskan tidak ada Helmi Hasan menetapkan tarif serta menerima uang suap seperti yang diungkap saksi di persidangan. "Tidak ada penetapan tarif seperti itu karena yang menentukan tarif itu direktur. Pak Helmi tidak pernah menerima uang atau aliran dana seperti dituduhkan itu," ucap Anatasa.

Seperti diketahui, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan THL tahun 2023-2025 di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Penyelidikan dilakukan sejak Februari 2025, ratusan saksi sudah dimintai keterangan oleh Polda Bengkulu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....