Hotma: Perkara Hukum PTM dan Mega Mall dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi
- 21 Mar 2026 21:07 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu- Proses hukum perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan investor.
Kuasa hukum salah satu terdakwa menilai pola penanganan perkara tersebut bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Bengkulu.
Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, Hotma Tagor Sihombing, menyampaikan kritik terhadap pola penanganan perkara yang saat ini bergulir di pengadilan.
Menurutnya, cara penanganan perkara seperti dalam kasus Mega Mall dapat berdampak pada persepsi investor terhadap iklim usaha di Bengkulu.
Pengaruhnya itu akan berdampak kepada rencana atau niatan investor masuk ke Bengkulu. Mereka akan ragu kalau proses penanganan perkara dilakukan seperti ini,” kata Hotma Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menilai persoalan muncul ketika hubungan kerja sama yang masih berada dalam bingkai perjanjian langsung ditarik ke ranah pidana korupsi.
Dalam pandangannya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha yang sedang atau akan menjalankan kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Ketika orang masih terikat dalam suatu perjanjian, tetapi sudah disangkakan atau didakwa sebagai perkara korupsi,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik, Hotma menegaskan pihaknya tidak menolak proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Namun ia mengingatkan agar aparat penegak hukum juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul dari setiap kebijakan penindakan.
Hotma mencontohkan sejumlah perkara besar yang mencuat di Bengkulu sepanjang 2025 hingga 2026 yang menurutnya memunculkan dampak berantai bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor angkutan batu bara.
Menurutnya, dampak kebijakan penindakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada sektor usaha terkait.
Karena itu, ia menilai penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan guncangan sosial yang lebih luas.
“Penanganan perkara tentu harus berjalan, tetapi dampak sosialnya juga harus dipertimbangkan agar tidak berpengaruh buruk bagi masyarakat Bengkulu,” Kata Hotma.
Hotma juga menyoroti rentang waktu panjang dalam perkara Mega Mall yang kini kembali bergulir di ruang sidang.
Menurutnya, peristiwa hukum dalam perkara tersebut bermula sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 2004 terkait pembangunan Mega Mall dan berbagai kerja sama lainnya.
Peristiwanya itu sebenarnya sejak 2004, ada PKS, pembangunan Mega Mall, dan kerja sama lainnya. Kenapa baru sekarang, pada 2025 kemarin, perkara ini muncul?” kata Hotma.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan aparatur selama dua dekade terakhir. Menurutnya, jika sejak awal kegiatan tersebut diawasi secara ketat, persoalan Mega Mall kemungkinan tidak berkembang menjadi perkara pidana seperti yang terjadi saat ini.
Persidangan perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda pemeriksaan lanjut
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....