Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Menolak Eksepsi Oknum IRT Perkara Cubit Anak
- 12 Mar 2026 20:57 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Yongki, akhirnya menolak perlawanan atau eksepsi kuasa Hukum pada Dakwaan dari Jaksa yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Refpin, seorang babysitter yang didakwa melakukan tindakan mencubit anak majikannya. Putusan sela ini dibacakan dalam persidangan di PN Bengkulu, Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
“Sebenarnya besar harapan kami majelis hakim bisa menerima eksepsi yang kami ajukan. Namun majelis hakim berpendapat lain terhadap perkara Refpin ini,” ujar kuasa hukum terdakwa, Abu Yamin alias Omeng, usai persidangan.
Terdakwa Sendiri Memilih Jalur Pengadilan Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Meski eksepsi ditolak, tim kuasa hukum Refpin tetap akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum. Mereka menyatakan kesiapannya untuk menghadapi tahap pembuktian guna mengungkap fakta-fakta hukum yang dinilai dapat memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.
Dalam persidangan yang sama, tim kuasa hukum Refpin juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Uniknya, permohonan tersebut turut disertai dengan surat jaminan dari anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
“Kami juga telah menyampaikan di muka persidangan bahwa ada surat dari salah satu anggota DPR RI atas nama Rieke Diah Pitaloka"kata Omeng.
Beliau memberikan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” jelas kuasa hukum lainnya, Elfahmi Lubis.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut dengan melihat berbagai aspek kemanusiaan. Selanjutnya, JPU dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti guna menguatkan dakwaan terhadap terdakwa dalam agenda persidangan berikutnya. Di sisi lain, tim kuasa hukum Refpin juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah pembelaan untuk menanggapi bukti-bukti yang akan diajukan oleh jaksa.