Hakim Korupsi Vonis Mantan Walikota Bengkulu Bersalah Perkara PT.Mega Mall-PTM

  • 12 Mar 2026 20:10 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu- Pembacaan Amar putusan persidangan perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dengan Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, tujuh terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Kanedi selaku mantan Walikota Bengkulu bersalah karena akibat perbuatannya memperkaya orang lain dalam hal ini terdakwa Kurniadi Benggawan. "Majelis hakim berpendapat dari perbuatan para terdakwa mengakibat negara mengalami kerugian negara sebesar 147 miliar rupiah," ujar Ketua Tim Majelis Hakim Sahat Saur pada amar putusan Kamis, 12 Maret 2026.

Namun dari fakta persidangan, terdakwa Ahmad Kanedi tidak menerima sama sekali uang sehingga tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara. Dalam amar putusan, terdakwa Ahmad Kanedi dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 2 junto pasal 18 undang undang tindak pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.

Selanjutmya, terdakwa Ahmad Kanedi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 60 hari kurungan penjara sebagaimana melanggar dakwaan subsider penuntut umum. Dalam fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim desenting openion atau pendapat berbeda terhadap dua hakim lainnya. Dalam desenting openion, Ketua Majelis Hakim menyatakan sertikat tanah milik pemerintah daerah berupa HPL tidak boleh dipindahtangankan serta digadaikan.

Perbuatan Tigadi Benggawan yang menjaminkan sertikat jaminan untuk mendapatkan kredit harus diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tidak ada barang milik Pemda Kota Bengkulu yang dijaminkan PT Tigadi Lestari dan Dwi Selaras Abadi, sehingga menyimpulkan terdakwa Ahmad Kanedi tidak terbukti melanggar dakwaan yang disampaikan JPU Kejati Bengkulu.

Namun saat terjadi perbedaan pendapat, majelis hakim harus melakukan voting dan menyatakan terdakwa Ahmad Kanedi bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Terhadap putusan hakim, baik Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu diberikan waktu lama 7 hari untuk nyatakan sikap.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita