Terbukti Jual Miras, Pedagang Bakso di Kenakan Tipiring
- 06 Mar 2026 19:51 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pedagang Bakso , berinisial MN divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan setelah terbukti menjual tuak dan melanggar Perda miras, Jumat, 6 Maret 2026.
MN (62) bin HS dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas perbuatannya. Terdakwa terbukti melanggar berlapis Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu terkait ketertiban umum serta larangan minuman tuak dan miras tradisional.
Persidangan cepat tersebut dipimpin hakim di Ruang Oemar Seno Aji pada pukul 14.00 WIB, dengan penyidik Satpol PP sebagai penuntut. Pelanggaran meliputi Perda No. 03 Tahun 2008, Perda No. 03 Tahun 2016, dan Perda No. 07 Tahun 2021 tentang larangan minuman beralkohol.
Menyatakan terdakwa MN bin HS bersalah dengan pidana penjara dua bulan,” ujar hakim dalam putusannya. Ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika terdakwa kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan empat bulan ke depan.
Apabila MN kembali berulah atau menjual miras dalam kurun waktu tersebut, vonis dua bulan penjara wajib langsung dijalani. Selain vonis, hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti minuman keras yang disita untuk dirampas dan dimusnahkan. Langkah tegas Satpol PP Kota Bengkulu ini sekaligus mengirimkan pesan kuat kepada pelaku usaha ilegal di wilayah tersebut.