Perkara Perambahan Kawasan Hutan Muko-Muko Segera Disidangkan
- 31 Jan 2026 12:41 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Mukomuko- Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, secara resmi melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu, kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko, Jumat 30 Januari 2026.
Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 20 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial SM, PN, dan BH. Tersangka SM diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit pondok kerja dari kayu, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, bibit kelapa sawit, serta sejumlah peralatan kerja yang digunakan dalam aktivitas perambahan kawasan hutan.
Selanjutnya, tersangka PN diserahkan dengan barang bukti berupa satu unit pondok kerja dari kayu, peralatan kerja, serta bibit kelapa sawit yang ditemukan di dalam kawasan hutan. Penyerahan Tahap II juga dilakukan terhadap tersangka BH, dengan barang bukti berupa satu unit pondok kerja dari kayu, peralatan kerja, serta bibit kelapa sawit.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka PN dan BH diketahui menguasai lahan di kawasan hutan secara ilegal. Fakta tersebut diperoleh dari keterangan para pekerja yang diamankan petugas saat melakukan aktivitas perkebunan di lokasi dimaksud. Sementara itu, tersangka SM tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan aktivitas perbaikan pondok kerja di dalam kawasan hutan Bentang Seblat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 7.500.000.000,00.
Ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari Operasi Pengamanan Hutan Merah Putih Bentang Alam Seblat Tahun 2025. Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum berhasil menguasai kembali 8.200 hektare kawasan hutan yang terambah, memusnahkan 24.100 batang kelapa sawit ilegal, merobohkan 186 pondok kerja, memutus 7 jembatan, serta memusnahkan 8 meter kubik kayu hasil pembalakan liar.
Selain itu, petugas juga memasang 81 plang larangan dan mengamankan satu unit alat berat buldozer dan satu unit ekskavator beserta alat perkebunan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lucky Selvanno Marigo, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. “Karena locus delicti berada di wilayah Kabupaten Mukomuko, maka penanganan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum selanjutnya,” kata Lucky, didampingi penyidik Satgas PKH Bengkulu.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini telah disesuaikan dengan penerapan KUHP terbaru, sehingga seluruh tahapan proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko, Lisda Haryanti, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tiga tersangka kasus perambahan HPT tersebut.
“Setelah diterima, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Lisda.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menambahkan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dijalankan secara tuntas dan profesional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Operasi Pengamanan Hutan Merah Putih Bentang Seblat merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kawasan hutan dan menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya kawasan Bentang Seblat yang merupakan habitat Gajah Sumatera.
Ia memastikan setiap pelanggaran hukum kehutanan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....