Tujuh Tersangka Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu Dilimpahkan

  • 06 Nov 2025 10:32 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Subsidair Pasal 3 UU yang sama.

Adapun dasar hukum pelaksanaan penahanan terhadap para tersangka adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT-2620/L.7.10/Ft.1/11/2025 s.d.

PRINT-2639/L.7.10/Ft.1/11/2025 tanggal 04 November 2025

Berikut daftar tersangka beserta nomor registrasi perkaranya:

1. Drs. ER, M.Si

2. AYP, SE

3. RM, SE

4. LFS, S.STP., M.M

5. RP alias CAPLIN

6. RPJ, SH

7. DA Bin MT (Alm)

"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 November 2025 sampai dengan 23 November 2025, dan selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan," ujar Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....