Kejati Bengkulu Sita SPBU Anak Bos Tambang
- 26 Sep 2025 14:45 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menyisir asset para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tambang yang merugikan negara Rp 500 milyar. Kali ini Kejati juga menyita satu unit SPBU milik SH--anak bos tambang BeH yang menjadi tersangka Utama dalam kasus ini.
SPBU yang disita itu berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Penyitaan yang ditandai dengan pemasangan plang penyitaan ini digelar pada 26 September 2025.
Dalam pemasangan plang penyitaan tersebut, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu datang dengan menggunakan rompi hitam bergariskan merah bidang pidana khusus kejati Bengkulu dipimpin langsung Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol dengan langsung dikawal pihak SPBU.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan pemasangan penyitaan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Tanah dan bangunan milik tersangka SH hari ini kita sita. Untuk aktivitas SPBU tetap berjalan meskipun dalam penyitaan," kata Kasi Ops Wenharnol.
Sehari sebelumnya, Kamis (25/9/2025), Kejati menggeledah rumah IA, orang dekat atau kepercayaan BeH. Ia juga sempat bekerja di PT Inti Bara Perdana (IBP).
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi penyidik Ahmad Ghufroni mengatakan dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam perkara disita.
IA sebelummya memang turut diperiksa sebagai saksi karena dipercaya sebagai orang terdekat dari tersangka BeH. Selain itu, ia juga sempat bekerja di kantor PT IBP, salah satu perusahaan yang diusut dalam perkara.
"Kita amankan sejumlah dokumen yang ada catatan keuangan karena saksi atau IA sempat bekerja di PT IBP, saksi merupakan bagian orang terdekat BeH, ia juga mendapatkan arahan dari tersangka BeH untuk melakukan arahan-arahan hubungan kepada relasi," kata Danang.
Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka itu adalah: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, IS, Direktur PT Ratu Samban Mining, ES, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, BeH, General Manager PT Inti Bara Perdana, SH, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, JS.
Kemudian, Marketing PT Inti Bara Perdana, Ag, Direktur PT Inti Bara Perdana, Su, Komisaris PT Ratu Samban Mining, DA, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, SSH.
Kejati Bengkulu juga menetapkan Aw, adik kandung BeH dan Andy Putra, kerabat BeH sebagai tersangka perintangan. Sementara pasal TPPU dijeratkan kepada BeH, SH, dan Ag.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....