Rugikan Negara Ratusan Miliar, Aset Perusahaan Tambang Disita
- 19 Sep 2025 17:01 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Upaya Kejaksaan Tinggi Bengkulu membongkar kasus dugaan korupsi pertambangan terus digulirkan meski sudah belasan nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, upaya itu dilakukan dengan menyita 41 unit alat berat yang diduga terkait dengan perkara.
Semua unit alat berat yang disita itu milik tersangka BEH dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara Rp 500 miliar, Jumat (19/9/2025). Penyitaan dilakukan di workshop PT Inti Bara Perdana (IBP) di Kota Bengkulu.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Denny Agustian, didampingi Kasi Operasional Kejati Bengkulu, Wenharnol, menjelaskan detail barang yang disita.
'Kami menyita ada kendaraan off highway truck (OHT) 16 unit, excavator 11 unit, dump truck dua unit, truk tangki satu unit, buldozer dua unit, loader dua unit, kendaraan double cabin empat unit, tujuh buah bucket, dan lainnya. Total kami sita 48 unit, alat berat 41 unit dan tujuh bucket," kata Wenharnol saat ditemui wartawan di lokasi penyitaan.
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan nilai aset yang disita bila dirupiahkan. Untuk sementara, semua aset itu diamankan. "Kami belum bisa mengestimasi harganya tapi kami amankan dulu aset-asetnya terkait dengan tindak pidana korupsi pertambangan ini. Ya, ini disita," ujar Wenharnol.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap.
Kedua belas tersangka tersebut terdiri dari: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu IS, Direktur PT Ratu Samban Mining ES, Komisaris PT Tunas Bara Jaya BeH, General Manager PT Inti Bara Perdana SaH, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya JS, Marketing PT Inti Bara Perdana Ag, Direktur PT Inti Bara Perdana Su, Komisaris PT Ratu Samban Mining DA, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024 SSH, Aw yang merupakan adik kandung BeH, AP yang merupakan kerabat BeH, Na alias T Nadzirin yang menjabat sebagai Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu pada 2024-2025.
Penyidikan dimulai dari dugaan pelanggaran PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) yang dikendalikan oleh BeH.
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), masuk kawasan hutan, dan tidak melakukan reklamasi. Kejaksaan juga menemukan dugaan penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas. Untuk itu, penggeledahan dilakukan di kantor PT RSM, PT Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Berdasarkan perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 500 miliar. Kerugian berasal dari kerusakan lingkungan serta manipulasi penjualan batu bara. Selain alat berat, kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, perhiasan, mobil, dan aset lain milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....